Berita

Perusahaan Gas Negara (PGN)

Bisnis

Peran Ganda PGN Mesti Segera Diakhiri

Dianggap Jadi Biang Kisruh Kenaikan Harga Gas Industri
SELASA, 26 JUNI 2012 | 08:22 WIB

RMOL.Peran ganda Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai trader gas sekaligus transporter gas, menjadi pemicu kenaikan harga gas untuk industri. Pe­me­rintah kesulitan mengendalikan harga komoditi energi ini.

Badan Pelak­sana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meng­ungkapkan, se­lama ini, PT PGN Tbk hanya me­men­tingkan pe­ngaliran gas mi­lik­nya ke­timbang perusahaan lain.

“Pipa transmisi yang se­mes­tinya open access (terbuka) le­bih diprioritaskan melayani ke­pen­­tingan bisnis trading-nya (niaga) dulu sebelum memberi­kan akses kepada pihak lain yang hanya ingin membayar toll-fee (ong­kos angkut) dari pipa itu,” kata Juru Bicara BP Migas Gde Pradnyana di Jakarta, kemarin.

Menurut Gde, kon­di­si tersebut akibat rangkap posisi PGN yang menjalankan fungsi pe­ngang­kutan (transporter) seka­ligus niaga (trader) gas bumi me­lalui pipa. Persoalan hilir yang tidak efisien lalu dibebankan ke hulu.

Karena itu, pihaknya setuju de­sakan agar PGN diposisikan se­bagai transporter saja, se­hing­ga tata niaga gas menjadi lebih efisien.

“PGN yang semes­tinya men­jadi transporter, tapi de­ngan fa­silitas jaringan trans­mi­si pipa yang dimilikinya malah mem­posisikan diri sebagai tra­der,” katanya.

Sebagai transporter, PGN me­mang boleh melemparkan per­ma­salahan kekurangan volume ke hulu. Tapi sebagai trader se­mes­tinya PGN me­ngu­pa­ya­kan­nya sendiri dari sumber lain, ter­masuk impor gas. Jadi dalam harga gas, PGN mem­po­sisi­kan diri sebagai trader, tapi dalam hal volume, BUMN itu mengklaim sebagai transporter.

Menurut dia, sekalipun PGN pe­rusahaan terbuka yang sebagi­an sa­hamnya milik swasta nasio­nal maupun asing, sebagai peme­gang saham terbesar semestinya peme­rintah bisa mengendalikan harga gas yang dijual PGN.

Direktur sekaligus Pen­diri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pe­me­rintah mesti memisahkan fungsi transporter dan trader yang se­lama ini dijalankan PGN.

“Transporter tidak boleh seka­ligus menjadi trader,” katanya.

Menurut dia, struktur pasar gas do­mestik, khususnya menyang­kut penyediaan jaringan transmisi dan distribusi, memang tidak kom­pe­titif, tetapi cenderung me­ngarah ke monopoli. Maka, lan­jut­nya, mut­lak diperlukan inter­vensi lang­sung pemerintah dalam bentuk pe­ngaturan harga (regu­lated price) dan pemisahan yang jelas antara produsen, trader, trans­porter dan konsumen.

“Ti­dak boleh ada yang saling me­­rangkap satu sama lain,” ujar Pri.

Dia lantas menyebut, Pasal 19 Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, me­­larang badan usaha pengang­ku­tan gas bumi melalui pipa me­la­­kukan kegiatan niaga pada fasilitas pengangkutan yang di­mi­liki atau dikuasainya.

Sementara Dirut PT PGN Tbk Hendi Prio Santoso justru menu­ding kenaikan harga gas yang di­lakukannya per 15 Mei 2012 un­tuk Jawa Barat atas per­mintaan BP Migas. “Jadi pada tahun lalu, BP Migas menyam­paikan bahwa harga kami akan di-review kem­bali,” kilah Hendi.

Hendi mengaku kaget menda­patkan pemberitahuan tersebut mengingat kontrak yang telah di­lakukannya dengan perusahaan hulu merupakan kontrak jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2023.

“Kami kaget harga gas domes­tik akan di-review karena kon­­­trak kami adalah kontrak jangka panjang yang harganya fix. Se­hingga waktu permo­ho­nonan ter­sebut, kami surprised karena se­lain kontraknya jangka pan­jang, harganya sudah fix,” jelas Hendi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

UPDATE

Selengkapnya