ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.Para pengusaha tambang memprediksi rencana pemerintah melarang ekspor tambang pada 2014 sulit terealiasasi. Itu disebabkan birokrasi yang lamban.
Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo meÂngaÂtakan, amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2009 tentang PerÂÂÂtamÂbangan Mineral dan BatuÂbara (Minerba) yang mewajibkan para pengusaha melakukan peÂmurÂnian hasil tambangnya di dalam negeri pada 2014 guna meningÂkatkan nilai tambah sulit tercapai.
Menurutnya, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di sektor perÂtamÂbangan sejak diberlakukannya UU Minerba.
Dia menambahkan, kehadiran Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2012 telah menimÂbulkan polemik. Dalam aturan itu, perusahaan yang melakukan ekspor raw material harus meÂmenuhi syarat seperti clear and clean (C&C), punya program kerja dan pembangunan pabrik pengolahan.
“Sayangnya birokrasi untuk memenuhi persyaratan itu semua berlarut-larut. Birokrasi yang ada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM maupun Ditjen PerdaÂgaÂngan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menimbulkan kegaÂlauan untuk kalangan pengusaha†jelas Herman di Jakarta, kemarin.
Karena itu, dia meminta peÂmeÂÂrintah menertibkan birokrasi di tingkat dirjen ke bawah agar tidak menghambat proses perÂizinan baÂgi pengusaha. Apalagi, Menteri ESDM Jero Wacik suÂdah memeÂrintahkan jajaran biÂrokÂrasi di baÂwahnya bekerja cepat.
Herman juga menyatakan, terÂdapat beberapa kebijakan lain yang perlu dipertimbangkan kemÂbali untuk diterapkan, yaitu adaÂnya kewajiban divestasi bagi pabÂrik pengolahan mineral (smelÂÂÂter) dan juga rencana peneÂrapan puÂngutan royalti terhadap inÂdustri pengolahan mineral unÂtuk proÂduk pertambangan yang telah diolah.
Dia berharap, pemerintah dan pengusaha bersama-sama meÂnyusun ulang agar kebijakan di sektor ini menjadi lebih adil.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha menegaskan, pemerintah harus konsisten meÂnerapkan pelarangan ekspor tambang mentah pada 2014. Hal itu untuk mencegah ekspor yang berlebihan dan meningkatkan niÂlai tambah dalam negeri.
“Saya memang pesimis target semua selesai 2014, tapi yang penÂting arah untuk pembangunan smelÂter sudah ada,†katanya, kemarin.
Namun, Satya menolak renÂcana pelarangan ekspor pada 2014 diundur. Yang paling penÂting saat ini adalah para pengusaha konsisten membangun smelter. Tapi, jika nanti waktunya tidak cukup, bisa di pengeÂcuÂaÂlikan. “Jangan belum bangun apa-apa sudah minta diundur,†katanya.
Dia juga meminta, pemerintah memudahkan proses perizinan pembangunan smelter. Jangan sampai para pengusaha sudah diÂkenakan pajak berlipat, tapi maÂsih juga dipersulit oleh biroÂkrasi yang berbelit-belit.
Kementerian ESDM mengaku sudah mengeluarkan 30 rekoÂmendasi ekspor mineral kepada 30 perusahaan tambang. Izin eksÂÂpor diberikan setelah peÂruÂsahaan mineral tersebut meÂmiÂliki sertiÂfikat clear and clean daÂri DirekÂtorat Jenderal MiÂneral dan BatuÂbara dan telah menyamÂpaikan proposal peningÂkatan nilai tamÂbah alias bangun smelter.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah telah memperoleh 126 proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, proposal tersebut harus melewati proses evaluasi dari pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian PerÂdagangan mengatakan, peruÂsaÂhaan eksportir bahan tambang yang telah mendapat surat perseÂtujuan izin eksportir terdaftar (ET) mencapai 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sudah ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan boleh meÂlakukan ekspor yakni PT FreeÂport Indonesia, PT Aneka TamÂbang Antam Tbk, PT Sebuku Iron LaÂteritic Ores dan PT SamÂbas MiÂneral Mining.
Direktur Jenderal PerdagangÂan Luar Negeri Kementerian PerÂdaÂgangan Deddy Saleh meÂngaÂtaÂkan, perusahaan eksportir tamÂbang yang mengajukan ET masih terus bertambah. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16