Berita

Fajri Safi’i/ist

Politik

Fajri Safi’i: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Halmahera Selatan Dibatalkan

SENIN, 25 JUNI 2012 | 22:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba. Dengan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i, dalam siaran pers yang diterima (Senin, 25/6). HCW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Kasuba.

Dalam gugatannya, Fajri Safi’i, menyebut SP3 yang dikeluarkan Kajati Malut sangat bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. "Bagaimana mungkin ada SP3 sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat di mana penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannya”, tegasnya.

Fajri juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan yang telah berjalan selama ini terlihat jaksa memang tidak paham dengan Hukum Acara yang berlaku dalam praperadilan.

"Pada waktu pembuktian kemarin, Jaksa sepertinya kaget, cara beracara Praperadilan. Jaksa kebingungan melihat proses beracara seperti ini. Yang lebih mengagetkan lagi SP3 yang dibuktikan oleh jaksa hanya berupa fotocopy, masa produk yang dikeluarkan oleh jaksa sendiri saja tidak bisa ditunjukkan aslinya. Padahal produk itulah yang diuji saat ini oleh kami," tandasnya.

Di dalam proses persidangan yang menghadirkan keterangan saksi ahli Dr. Chaerul Huda, ditegaskan hal yang sama oleh saksi ahli bahwa SP3 bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan bahwa dalam penerbitan SP3 itu. Kejati Maluku Utara mengacu kepada hasil appraisal yang dikeluarkan oleh PT. Survindo Putra Pratama. Padahal, PT. Survindo Putra Pratama hanyalah perusahaan penilai figuran karena badan hukumnya saja baru ada pada tahun 2008 sedangkan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2006.

"Bandingkan dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pembelian kapal Halsel Express-01, yang ini tidak digunakan oleh jaksa, padahal jaksa sendiri yang meminta PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk menilai harga kapal tersebut sebagai pembanding," sambung Fajri.

Sebagai kuasa hukum HCW yang mewakili masyarakat Halmahera Selatan, Fajri menilai masyarakat sudah apatis terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama ini.

"Kejati Malut dianggap sudah menjadi ladang SP3, hampir semua perkara korupsi dihentikan penyidikannya, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan para bupati dan pejabat tinggi di Maluku Utara," keluhnya.

Dia berharap praperadilan ini diajukan untuk memberi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar tidak menganggap apa yang disampaikan jaksa adalah benar tanpa melakukan kritik terhadapnya.

"Masyarakat harus lebih kritis dalam melihat proses penegakan hukum. Sehingga hal ini dapat menciptakan penegakan hukum menjadi lebih baik di kemudian hari, selain itu setelah praperadilan ini ia akan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pemeriksaan perkara korupsi atas nama Tersangka H. Muhammad Kasuba, MA tersebut”, pungkasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya