Berita

Persulit Penjual, Permen ESDM No 16/2011 Harus Direvisi

SENIN, 25 JUNI 2012 | 20:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBI) meminta pemerintah memberikan dukungan penuh kepada para penyalur BBM non subsidi. Hal itu guna menekan penggunaan BBM subsidi.

"Pemerintah harusnya memberi dukungan penuh terhadap penyalur BBM non subsidi karena keberadaan penyalur ini berperan secara langsung menekan penjualan BBM bersubsidi yang menjadi beban berat negara dan pemerintah," ujar Ketua Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBI) Yoyok Moedjijo kepada wartawan di Jakarta (Senin, 25/6).

Karena itu, kata Yoyok, Permen ESDM No 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM harus direvisi atau dijadikan Permen ESDM yang khusus mengatur penyaluran BBM tertentu atau BBM Bersubsidi saja. Pasalnya, selama ini Permen tersebut mengatur penyaluran BBM subsidi dan non subsidi.


Menurutnya, keberadaan Permen tersebut malah mempersulit para penjual BBM non subsidi. Karena itu, dia meminta, penjualan BBM non subsidi seperti solar dan Marine Fuel Oil (MFO) yang mengacu ke harga internasional sebaiknya tidak dipersyaratkan
sebagaimana penjualan BBM bersubsidi.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy meminta, pemerintah untuk memprioritas penyaluran BBM subsidi dan non subsidi kepada Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negera. Selain itu, kata dia, sebaiknya pengaturan penyaluran BBM subsidi dan non subsidi dibedakan. Ia menilai, inti dari pemberlakukan Permen ESDM No 16 tahun 2011 adalah untuk mengatur distribusi BBM, sehingga pelaku industrinya pun diberi syarat yang sulit dalam hal sarana dan pra sarana. Investasinya harus bersifat tetap bukan bergerak-gerak karena rawan pengoplosan.

"Untuk agen industri dan BBM non PSO (public service obligation) jelas beda. Agen BBM subsidi lebih melayani retail di level masyarakat untuk transpor, sedangkan industri seperti MFO dengan pembelian blok yang lebih besar," katanya.

Sementara terkait adanya usulan revisi aturan tersebut, kata Bobby, itu bisa diselesaikan ditingkat pemerintah. Lain dari itu, harusnya bisa diselesaikan di antara para pelaksana penyalur.

Sebelumnya, Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menganggap lahirnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi berpotensi melemahkan peran PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan BBM nonsubsidi. Dia menambahkan, agar Permen ESDM tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan peran Pertamina sebagai lembaga penyalur BBM dan mempersempit
ruang gerak BUMN tersebut.

"Khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran BBM nonsubsidi, sangat berpotensi dimaknai publik sangat over protective dan sebagai pasal titipan pihak asing dan kompetitor dari BUMN Migas," ungkap Sofyano.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya