ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Politisi Senayan terus mengeluhkan kelambanan pemerintah dalam meresponse pelaksanaan Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyataÂkan, sampai saat ini belum ada peratuÂran turunan dari UU BPJS yang diselesaikan pemerintah. PadaÂhal, UU tersebut delapan buÂlan lalu disahkan.
“Dalam Undang-Undang BPJS diamanatkan, seluruh aturan terÂkait jaminan kesehatan harus seÂlesai 1 tahun setelah diundangÂkan, karena jaminan kesehatan dalam Sisitem Jaminan Sosial NaÂsional akan dijalankan 1 JanuaÂri 2014,†jelas Rieke pada RakÂyat Merdeka di Jakarta, keÂmarin.
Sementara itu, kalangan DPR mengaku mendapat kabar soal tarik-menarik memperebutkan kursi direksi di PT Jamsostek (PerÂsero). Pihak parlemen berÂhaÂrap direksi perusahaan pelat meÂrah ini lebih kompak dalam meÂnindaklanjuti UU BPJS.
“Ya kita berharap agar direksi Jamsostek harus konsentrasi keÂpada peÂlakÂsanaan BPJS KeteÂnaÂgaÂkerjaan yang akan dimulai 16 bulan lagi. Bukan malah mengÂhabiskan energi untuk memÂbiÂcarakan persoalan siapa yang akan menduduki porsi jabatan direksi berikutnya,†kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfidz di Senayan.
Politisi PPP ini menegasÂkan, Jamsostek harusnya lebih fokus dan optimal dalam perÂsoaÂlan pelayanan masyarakat.
Irgan menambahkan, sebagai BUMN yang dipercaya untuk BPJS, tentu banyak hal yang harus diperbaiki baik manajeÂmen, SDM, jaringan kerja dan orientasi kerjanya.
“Maka tidak sepatutnya sejak sekarang suÂdah ada kasak kusuk direksi, karena pastilah direksi yang diÂtunjuk nantiÂnya orang yang kompeten, profesional dan kerja keras demi kepentingan masyaraÂkat,†imÂbuhÂnya.
Senada dengan Irgan, Rieke juga meminta pemerintah seÂgera bertindak terkait kursi keÂpemimÂpinan di Jamsostek.
“Soal posisi Dirut memang suÂdah lama harus diganti dan ini adalah urusan peÂmerintah untuk segera menyeÂlesaikan persoalan ini. Sebab, tiÂdak baik juga jika lama-lama seÂbuah jabatan tidak diganti,†kata politisi PDIP yang kerap disapa Oneng ini.
Sebelumnya, pihak Jamsostek mengklaim sudah menuntaskan 80 persen dari proses transforÂmasi menjadi BPJS KetenagaÂkerjaan. Sisanya 20 persen akan dilaksanakan jika aturan pemeÂrintah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah selesai.
“Sudah 80 persen yang ramÂpung adalah pemisahan aset yang prosesnya didukung oleh Badan PengaÂwas Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) dan Ikatan Akuntan Indonesia,†kata Dirut Jamsostek Hotbonar SinaÂga yang sudah menjabat Dirut sejak tahun 2007 ini.
Iuran Jaminan Sosial
Dewan Jaminan Sosial NasioÂnal (DJSN) mengusulkan iuran yang harus dibayarkan penduÂduk miskin dan kurang mampu untuk memÂperoleh pelayanan kesehaÂtan lewat BPJS sebesar Rp 27 riÂbu per orang per bulan.
“Iuran penduduk miskin dan kurang mampu ini tentunya akan ditanggung pemerintah melalui APBN,†kata Ketua Dewan JaÂminan Sosial Nasional Chazali Situmorang saat sosiÂalisasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menurut dia, usulan kepada pemerintah terÂsebut didasarkan atas kualitas pelayanan kesehaÂtan yang lebih komprehensif keÂpada masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08