Berita

PT Federal International Finance (FIF)

Otomotif

FIF Ngaku Dirugikan Oknum Debt Collector

Sejumlah Kantornya di Daerah Dirusak Massa
SENIN, 25 JUNI 2012 | 08:18 WIB

RMOL.Gara-gara aksi perusakan sejumlah kantor cabang di daerah, membuat PT Federal International Finance (FIF) memperketat pengawasan dalam proses penagihan di lapangan.  Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) ini mengklaim tidak pernah menggunakan jasa penagih atau debt collector dari pihak ketiga.

FIF melakukan penagihan kre­dit macet cukup melalui kar­ya­wan­nya yang sudah ters­tan­da­risasi dan dapat dipertang­gung ja­wab­kan. Hal itu ditegas­kan Pre­siden Direktur FIF Su­har­tono menang­gapi banyaknya kantor FIF yang dirusak massa akibat ulah nakal oknum debt collector di lapa­ngan.

“Memang ada kantor FIF di daerah yang dirusak massa aki­bat ulah oknumdebt collector, se­perti Tasikmalaya, Bi­ma, Su­ka­bumi dan lainnya. To­tal keru­gian yang ditang­gung tidak begitu besar. Tetapi tingkat kepercayaan publik yang paling besar me­nurun,” ka­ta Suhartono tanpa mem­be­ri­tahu sejauh mana pe­n­anganan hu­kum kasus peru­sakan kan­tor­nya itu, Jumat (22/6).

Menurut dia, perusakan kantor FIF di beberapa wilayah tidak menjadikan perusahaannya ter­puruk, apalagi merugi dan bang­krut. Segala perbaikan pun telah dilakukan, untuk meraih kem­bali kepercayaan publik dalam meng­gunakan jasa perusahaan pem­biayaannya.

“Saya percaya kasus yang ter­jadi selama ini bukan ke­sa­lahan FIF seutuhnya, tapi oknum debt collector yang sengaja ingin meng­­han­curkan perusahaan,” tu­ding Suhartono tanpa me­nyebut siapa yang dimaksud.

Sebagai bentuk perbaikan, pe­ru­sahaan pembiayaan kenda­raan merek Honda ini, mela­ku­kan penataan kembali proses penagi­han oleh pihak internal FIF.

“Pembenahan terus kami la­kukan supaya tingkat keper­ca­yaan dan rasa aman konsumen bisa terjaga,”  ujar Suhartono.

Dia kembali menegaskan, pe­nagihan FIF selama ini dila­kukan oleh internal dan tidak meng­gunakan jasa penagihan atau debt collector.

“Selama ini yang melakukan penagihan utang adalah karya­wan FIF yang sudah terstan­da­risasi dan dapat dipertangung jawabkan,” terang Suhartono.

Menurutnya, stan­dard opera­ting procedure (SOP) FIF di se­luruh kantor cabang daerah sama dengan SOP di kantor pusat. Suhartono juga meyakinkan, prosedur penagihan kepada de­bitor selalu mengedepankan ja­lan persuasif. Mulai pengiriman tiga surat peringatan jika debitor ter­lambat lebih dari sebulan.

FIF juga menelepon langsung ke debitor untuk mengingatkan pembayaran. Artinya, pihaknya tidak asal menarik barang, tapi selalu lewat beberapa pem­be­ritahuan.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi buat FIF untuk diper­baiki, terutama dalam tata cara penagihan debitor. FIF akan me­lakukan pendekatan ma­na­jemen dan pembinaan agar ter­jalin hu­bungan yang baik,” katanya.

“Etika bisnis kami junjung ting­gi dengan mengedepankan ko­munikasi. Selain itu, kami akan meningkatkan keamanan lewat pemasangan CCTV di se­tiap kantor cabang,” tutur Su­hartono.

Anggota Komisi XI DPR Arif Bu­dimanta mengaku pe­rihatin ter­kait perusakan kan­tor FIF oleh massa di se­jumlah daerah akibat ulah ok­num debt collector.

“Risiko perusahaan cukup besar, karena itu perlu ada pe­ngawasan yang lebih ketat da­lam proses pe­nagihan oleh debt collector di lapangan. Terma­suk perekrutan jasa tersebut agar lebih ter­integrasi sesuai SOP,” tegas  Arif kepada Rakyat Mer­deka. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya