Berita

PT Federal International Finance (FIF)

Otomotif

FIF Ngaku Dirugikan Oknum Debt Collector

Sejumlah Kantornya di Daerah Dirusak Massa
SENIN, 25 JUNI 2012 | 08:18 WIB

RMOL.Gara-gara aksi perusakan sejumlah kantor cabang di daerah, membuat PT Federal International Finance (FIF) memperketat pengawasan dalam proses penagihan di lapangan.  Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) ini mengklaim tidak pernah menggunakan jasa penagih atau debt collector dari pihak ketiga.

FIF melakukan penagihan kre­dit macet cukup melalui kar­ya­wan­nya yang sudah ters­tan­da­risasi dan dapat dipertang­gung ja­wab­kan. Hal itu ditegas­kan Pre­siden Direktur FIF Su­har­tono menang­gapi banyaknya kantor FIF yang dirusak massa akibat ulah nakal oknum debt collector di lapa­ngan.

“Memang ada kantor FIF di daerah yang dirusak massa aki­bat ulah oknumdebt collector, se­perti Tasikmalaya, Bi­ma, Su­ka­bumi dan lainnya. To­tal keru­gian yang ditang­gung tidak begitu besar. Tetapi tingkat kepercayaan publik yang paling besar me­nurun,” ka­ta Suhartono tanpa mem­be­ri­tahu sejauh mana pe­n­anganan hu­kum kasus peru­sakan kan­tor­nya itu, Jumat (22/6).

Menurut dia, perusakan kantor FIF di beberapa wilayah tidak menjadikan perusahaannya ter­puruk, apalagi merugi dan bang­krut. Segala perbaikan pun telah dilakukan, untuk meraih kem­bali kepercayaan publik dalam meng­gunakan jasa perusahaan pem­biayaannya.

“Saya percaya kasus yang ter­jadi selama ini bukan ke­sa­lahan FIF seutuhnya, tapi oknum debt collector yang sengaja ingin meng­­han­curkan perusahaan,” tu­ding Suhartono tanpa me­nyebut siapa yang dimaksud.

Sebagai bentuk perbaikan, pe­ru­sahaan pembiayaan kenda­raan merek Honda ini, mela­ku­kan penataan kembali proses penagi­han oleh pihak internal FIF.

“Pembenahan terus kami la­kukan supaya tingkat keper­ca­yaan dan rasa aman konsumen bisa terjaga,”  ujar Suhartono.

Dia kembali menegaskan, pe­nagihan FIF selama ini dila­kukan oleh internal dan tidak meng­gunakan jasa penagihan atau debt collector.

“Selama ini yang melakukan penagihan utang adalah karya­wan FIF yang sudah terstan­da­risasi dan dapat dipertangung jawabkan,” terang Suhartono.

Menurutnya, stan­dard opera­ting procedure (SOP) FIF di se­luruh kantor cabang daerah sama dengan SOP di kantor pusat. Suhartono juga meyakinkan, prosedur penagihan kepada de­bitor selalu mengedepankan ja­lan persuasif. Mulai pengiriman tiga surat peringatan jika debitor ter­lambat lebih dari sebulan.

FIF juga menelepon langsung ke debitor untuk mengingatkan pembayaran. Artinya, pihaknya tidak asal menarik barang, tapi selalu lewat beberapa pem­be­ritahuan.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi buat FIF untuk diper­baiki, terutama dalam tata cara penagihan debitor. FIF akan me­lakukan pendekatan ma­na­jemen dan pembinaan agar ter­jalin hu­bungan yang baik,” katanya.

“Etika bisnis kami junjung ting­gi dengan mengedepankan ko­munikasi. Selain itu, kami akan meningkatkan keamanan lewat pemasangan CCTV di se­tiap kantor cabang,” tutur Su­hartono.

Anggota Komisi XI DPR Arif Bu­dimanta mengaku pe­rihatin ter­kait perusakan kan­tor FIF oleh massa di se­jumlah daerah akibat ulah ok­num debt collector.

“Risiko perusahaan cukup besar, karena itu perlu ada pe­ngawasan yang lebih ketat da­lam proses pe­nagihan oleh debt collector di lapangan. Terma­suk perekrutan jasa tersebut agar lebih ter­integrasi sesuai SOP,” tegas  Arif kepada Rakyat Mer­deka. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya