Berita

ilustrasi

Puskepi: Cabut Permen ESDM Tentang Penyaluran BBM!

MINGGU, 24 JUNI 2012 | 11:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Peraturan Menteri ESDM No 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM tidak pro dengan kebijakan pemerintah, terutama dengan aturan penggunaan BBM non subsidi.

"Permen ESDM itu kacau dan harus direvisi!" tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 24/6).

Diungkap dia, lembaga penyalur BBM non PSO (agen BBM industri) tidak termasuk dalam ayat 1 Pasal 3, sementara lembaga penyalur BBM non PSO (MBA) ada dalam pasal tersebut. Pertanyaannya, apa bedanya agen BBM industri dengan MBA?


Kekacauan lainnya, sebut Sofyano, dalam Pasal 2 ayat 7 ditegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur wajib memiliki rekomendasi atas lokasi sarana dan fasilitas dari pemerintah kabupaten atau kota. Sementara penyalur MBA itu lokasi sarana dan fasilitasnya adalah di kapal atau mini tanker (SPOB).

"Inikan kewenangannya Dirjen Perla. Kenapa kok harus rekomendasi Pemkab atau Pemkot?" keluh dia.

Pemberlakuan Pasal 3 ayat 3, tegas dia, sangat mengancam distribusi BBM non PSO karena tidak semua badan usaha niaga umum memiliki Sarfas di tiap pelosok daerah.

"Pemberlakuan pasal ini melanggar UU anti monopooli atau persaingan usaha tidak sehat.

"Menteri ESDM harus mencabut Permen ini," desan Sofyano.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya