Berita

Demokrat Berencana Laporkan Markus Di Kejagung

JUMAT, 22 JUNI 2012 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan data mengenai makelar kasus (markus) di korps Adhiyakasa itu.

"Dalam waktu dekat ini, kami secara resmi akan datang ke Kejagung untuk bertemu dan menyampaikan informasi yang kami peroleh," terang Ketua Biro Departemen Hukum dan Perudang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy setiawan, kepada wartawan di Jakarta (Jum'at 22/6).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pengawas Marwan Effendi menantang Jemmy Setiawan cs membuktikan tudingannya terkait pernyataan bahwa ada markus di Kejagung. Dalam rangka itulah, kedatangan Jemmy itu dilakukan. Rencananya, Jemmy akan melaporkan markus diantaranya berinisial OHA, AGS, dan EG. Aktivitas ketiga markus itu benar adanya.


"Ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami selaku masyarakat sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001," katanya.

Menurut Jemmy, peran aktif untuk memberantas, memerangi, melawan dan  melenyapkan markus di sekitar Kejaksaan Agung yang telah meresahkan dan merugikan kepentingan masyarakat luas ini juga adalah bentuk pengejawantahan dari PP. No. 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU. No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).

Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC, lanjut dia, secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Apa yang kami lakukan ini semata-mata bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung. Serta, untuk meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi," tandas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya