RMOL. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan data mengenai makelar kasus (markus) di korps Adhiyakasa itu.
"Dalam waktu dekat ini, kami secara resmi akan datang ke Kejagung untuk bertemu dan menyampaikan informasi yang kami peroleh," terang Ketua Biro Departemen Hukum dan Perudang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy setiawan, kepada wartawan di Jakarta (Jum'at 22/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pengawas Marwan Effendi menantang Jemmy Setiawan cs membuktikan tudingannya terkait pernyataan bahwa ada markus di Kejagung. Dalam rangka itulah, kedatangan Jemmy itu dilakukan. Rencananya, Jemmy akan melaporkan markus diantaranya berinisial OHA, AGS, dan EG. Aktivitas ketiga markus itu benar adanya.
"Ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami selaku masyarakat sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001," katanya.
Menurut Jemmy, peran aktif untuk memberantas, memerangi, melawan dan melenyapkan markus di sekitar Kejaksaan Agung yang telah meresahkan dan merugikan kepentingan masyarakat luas ini juga adalah bentuk pengejawantahan dari PP. No. 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU. No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).
Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC, lanjut dia, secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Apa yang kami lakukan ini semata-mata bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung. Serta, untuk meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi," tandas dia.
[dem]