Berita

Demokrat Berencana Laporkan Markus Di Kejagung

JUMAT, 22 JUNI 2012 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan data mengenai makelar kasus (markus) di korps Adhiyakasa itu.

"Dalam waktu dekat ini, kami secara resmi akan datang ke Kejagung untuk bertemu dan menyampaikan informasi yang kami peroleh," terang Ketua Biro Departemen Hukum dan Perudang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy setiawan, kepada wartawan di Jakarta (Jum'at 22/6).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pengawas Marwan Effendi menantang Jemmy Setiawan cs membuktikan tudingannya terkait pernyataan bahwa ada markus di Kejagung. Dalam rangka itulah, kedatangan Jemmy itu dilakukan. Rencananya, Jemmy akan melaporkan markus diantaranya berinisial OHA, AGS, dan EG. Aktivitas ketiga markus itu benar adanya.


"Ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami selaku masyarakat sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001," katanya.

Menurut Jemmy, peran aktif untuk memberantas, memerangi, melawan dan  melenyapkan markus di sekitar Kejaksaan Agung yang telah meresahkan dan merugikan kepentingan masyarakat luas ini juga adalah bentuk pengejawantahan dari PP. No. 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU. No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).

Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC, lanjut dia, secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Apa yang kami lakukan ini semata-mata bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung. Serta, untuk meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi," tandas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya