Berita

Demokrat Berencana Laporkan Markus Di Kejagung

JUMAT, 22 JUNI 2012 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan data mengenai makelar kasus (markus) di korps Adhiyakasa itu.

"Dalam waktu dekat ini, kami secara resmi akan datang ke Kejagung untuk bertemu dan menyampaikan informasi yang kami peroleh," terang Ketua Biro Departemen Hukum dan Perudang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy setiawan, kepada wartawan di Jakarta (Jum'at 22/6).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pengawas Marwan Effendi menantang Jemmy Setiawan cs membuktikan tudingannya terkait pernyataan bahwa ada markus di Kejagung. Dalam rangka itulah, kedatangan Jemmy itu dilakukan. Rencananya, Jemmy akan melaporkan markus diantaranya berinisial OHA, AGS, dan EG. Aktivitas ketiga markus itu benar adanya.


"Ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami selaku masyarakat sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001," katanya.

Menurut Jemmy, peran aktif untuk memberantas, memerangi, melawan dan  melenyapkan markus di sekitar Kejaksaan Agung yang telah meresahkan dan merugikan kepentingan masyarakat luas ini juga adalah bentuk pengejawantahan dari PP. No. 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU. No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).

Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC, lanjut dia, secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Apa yang kami lakukan ini semata-mata bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung. Serta, untuk meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi," tandas dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya