Berita

ilustrasi/ist

SUAP PAJAK

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tommy Hendratno Malah Laporkan Pasal Gratifikasi

KAMIS, 21 JUNI 2012 | 11:20 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tersangka suap pajak, Tommy Hindratno, mencari celah hukum dengan memanfaatkan pasal gratifikasi terkait pemberian uang sebesar Rp 280 juta dari James Gunarjo guna mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Pengacaranya, Tito Hananta Kusuma keukeuh bahwa meski tertangkap tangan menerima suap dari James, tapi sesuai dengan pasal 12 b dan 12 c Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, dirinya berhak melaporkan itu sebagai gratifikasi.

"Sesuai dengan UU, batas akhir pelaporan yakni 30 hari. Kita harap KPK mau menerima laporan ini," kata Tito, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuan Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 21/6).


Tito mengatakan, laporan gratifikasi yang akan disampaikan yakni sebesar Rp180 juta. Sebab, yang mengandung unsur pemberian hanya sebesar itu. Sedangkan Rp 100 juta, adalah hutang James kepada Tommy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo  sebagai tersangka. Tommy dan James ditangkap KPK di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 280 juta yang dimasukan dalam amplop coklat.

Informasinya, uang itu sengaja diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.

Sementara untuk daftar terperiksa, setidanya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesudibjo. Selain itu, KPK pun sempat menggeledah  kantor Bhakti Investama, di Gedung MNC, Jakarta. Beberapa dokumen, diamankan penyidik dari penggeledahan itu. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya