Berita

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk

Bisnis

Kementerian ESDM Godok Peran PGN

Mau Dijadikan Trader Atau Transporter
KAMIS, 21 JUNI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Pemerintah saat ini sedang me­nggodok proses transisi peran PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk apakah sebagai tra­der atau transporter.

Seperti diketahui, saat ini po­sisi PGN masih menjalankan ke­dua fungsi tersebut, akibat­nya negara susah mengontrol har­ga gas domestik.

“Reposisi PGN sebagai trader atau transporter saja masih digo­dok oleh Dirjen Migas dan BUMN,” kata Wakil Menteri Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Ru­biandi di kantor Ke­menterian ESDM, kemarin.

Menurut Rudi, memposisikan PGN sebagai transporter saja agak sulit mengingat kepemilikan saham-nya tidak dimiliki 100 per­sen oleh negara. Jadi tidak mung­kin hanya dikenakan tool fee saja.

“Kita tidak bisa begitu saja me­­nyuruh, karena memang pe­ru­sa­haan itu sudah Tbk. Tapi me­lalui pertemuan yang sangat intens nanti akan ada solusi di dalam pemerintah,” ujarnya.

Pengamat migas dari Refor­Miner Institute Komaidi Notone­goro menilai, posisi PGN saat ini se­bagai transporter sekaligus trader telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

“Pemerintah harus mereposisi PGN hanya fokus sebagai tran­sporter gas,” katanya.

Dalam pasal 19 Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 menye­butkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bu­mi melalui pipa dan hak khu­sus dilarang melakukan kegiat­an usa­ha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengang­kutan gas bumi yang dimiliki atau dikua­sainya.

Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengang­kutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pi­pa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, wa­jib membentuk badan usaha ter­pisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, rencana kenaikan harga gas untuk industri sekitar 55 persen akan ditinjau ulang dalam sepekan ke depan.

Wacik menggelar pertemuan dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala BP Migas R Priyono dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendy Prio Santoso di Kemen­terian ESDM, Selasa (19/6).

Per­temuan itu membahas ma­sukan dari kalangan industri tentang rencana kenaikan harga gas untuk industri. Kenaikan har­ga gas di sisi hilir dilakukan ka­rena adanya kenaikan harga pada sisi hulu (produsen). [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya