Berita

ilustrasi, petani

Bisnis

Demi WTO, Kemendag Korbankan Petani Lokal

Ingat, Impor Hortikultura Dominasi Defisit Dagang Rp 5,7 Triliun
SELASA, 19 JUNI 2012 | 08:20 WIB

RMOL.Langkah pemerintah yang ragu-ragu membatasi buah dan sayur impor menunai protes di dalam negeri. Nasib petani lokal terus terdesak serbuan produk impor.

Koalisi Rakyat untuk Kedau­latan Pangan (KRKP) menilai, penundaan implementasi Peratu­ran Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura hingga dua kali, merupakan bentuk ke­ka­­lahan pemerintah atas pengu­saha dalam upaya melindungi petani dan produk hortikultura da­lam negeri. Pemerintah kom­promistis terhadap kepentingan pengusaha dengan alasan keti­dak­siapan tek­nis. Padahal, pe­luang untuk siap seluruhnya akan sangat mung­kin lama terjadi.

Seperti diketahui, Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) me­nunda pemberlakuan Peratur­an Menteri Perdagangan (Per­men­­dag) No.30 Tahun 2012 ten­tang Ke­tentuan Impor Produk Horti­kultura, yang seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.

Ketentuan yang menjadi tata niaga impor buah ini sempat di­protes dunia usaha. Hingga ak­hirnya pemerin­tah me­mutuskan mengundur waktu pem­berla­kuannya dengan beberapa alasan, termasuk soal ke­tentuan Organi­sasi Perdaga­ngan Dunia (WTO).

Officer KRKP Ayip Abdullah mengatakan, perlindungan ter­hadap petani dan produk perta­ni­an mendesak segera dilakukan. Tidak ada alasan untuk terus me­nunda-nunda pelaksanaannya. Pe­tani dan produk hortikutura da­lam negeri terus terdesak pro­duk impor. Akibatnya, petani le­bih se­ring menanggung kerugian dari pada untung. Derasnya pro­duk impor menunjukkan le­mah­­nya kedaulatan pangan Indo­nesia. Padahal, semestinya kita bisa dan mampu berdaulat serta menjadi tuan di negeri sendiri.

“Semestinya tidak ada lagi ka­ta penundaan atas semua upaya proteksi terhadap petani dan pro­duk dalam negeri. Hal ini diper­lukan mengingat neraca perda­gangan (rasio ekspor-impor) Indonesia sudah menunjukkan defisit 642 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,7 triliun pada tahun ini. Dalam nilai tersebut, impor produk hortikul­tura memberikan sumbangan cukup signifikan,” katanya pada Rakyat Merdeka di Jakarta, ke­marin.

Dari data yang diperoleh, im­por produk buah dan sayuran te­rus meninggi. Total volume im­por mencapai 1,6 juta ton pada ta­hun 2010, naik 500 ribu ton dari sebelumnya 1,1 juta ton pada ta­hun 2010. Hal ini sangat jom­plang jika dibandingkan dengan volume impor pada tahun yang sama. Pada 2010, total im­por hanya 407,2 ribu ton ke­mu­dian turun drastis pada  2011 menjadi hanya 63 ribu ton.

Adapun nilainya, pada 2011 menembus Rp 15,3 triliun. Angka ini naik dari 5,4 triliun pada 2006. Jika dirata-rata setiap tahun, ter­jadi kenaikan nilai impor sebesar Rp 1 triliun per tahun. Angka-ang­ka tersebut memberikan gam­­­baran yang jelas bahwa si­tuasi petani dan produk horti­kultura (sayur dan buah) Indo­nesia benar-benar terancam.

Menurutnya, sepanjang musim petani dan produknya berada da­lam situasi sulit. Setiap musim panen raya  produk hortikultura tiba, produk impor masuk bahkan hingga ke sentra-sentra produksi.

“Tentu masih segar dalam inga­t­an kita, periode September-Oktober tahun lalu, ketika ribuan ton ken­tang impor masuk hingga ke Dieng dan Lembang, sentra ken­tang di Indonesia. Akibatnya harga di tingkat petani terjun be­bas. Belum lagi kasus masuk­nya bawang merah pada awal tahun ini yang pada saat bersa­maan petani di berebes dan tegal sedang panen raya,” jelasnya.

Terbitnya Peraturan Menteri Per­dagangan ini, kata Ayip, se­mestinya mem­­berikan harapan akan ada­nya proteksi pada pe­tani dan pro­duknya.

Sebelumnya, Dirjen Perdaga­ngan Luar Negeri Kementerian Per­dagangan Deddy Saleh me­nya­takan, ada tiga hal yang mela­tarbelakangi penundaan keten­tuan impor produk hortikultura ini. Pertama, karena masih di­per­lukan waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura.

Ke­dua, penundaan ini untuk mem­berikan waktu bagi importir mem­persiapkan in­frastruktur. Ke­tiga, pemerintah punya waktu untuk melakukan notifikasi per­aturan menteri ke WTO. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya