Berita

ilustrasi, gas

Bisnis

Kisruh Harga Gas Industri Dijanjikan Selesai Akhir Juni

Cuma Dijatah 25 Persen Gas, Permen ESDM No.3 Diminta Direvisi
SELASA, 19 JUNI 2012 | 08:04 WIB

RMOL.Untuk menyelesaikan masalah pasokan gas industri dalam negeri, pemerintah diminta merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Is­my menilai, peraturan tersebut sa­ngat merugikan pelaku usaha da­lam negeri. Sebab, dalam aturan ter­sebut pasokan gas dalam ne­geri hanya kebagian 25 persen da­ri hasil produksi kontraktor kon­trak kerja sama (KKKS).

Dalam pasal 4  ayat 1 Permen yang ditandatangi era Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh itu disebutkan, dalam rangka men­du­kung pemenuhan gas bu­mi un­tuk kebutuhan dalam ne­geri, kon­traktor wajib ikut me­menuhi ke­butuhan gas bumi dalam negeri.

Namun, dalam pasal 4 ayat 2 di­ka­takan, kewajiban kontrak­tor un­­tuk ikut memenuhi kebu­tuhan se­bagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menye­rah­kan sebesar 25 persen dari hasil pro­­duksi gas bumi ba­gian kontraktor.

Selain itu, dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan penetapan kebija­kan alokasi dan pemanfaatan gas bu­mi dilaksanakan dengan prio­ritas pemanfaatan gas bumi un­tuk pe­ningkatan produksi mi­nyak dan gas bumi nasional, industri pu­puk, penyediaan te­naga listrik dan industri lainnya.

“Dalam pasal tersebut pasok­an gas untuk industri mendapat skala prioritas keempat,” ujarnya.

Menurut Ernovian, jika peme­rintah membatasi pasokan gas bumi untuk industri dalam ne­geri, akan menekan daya saing dan pertum­buhan ekonomi na­sio­nal. Pasal­nya, energi me­ru­pakan salah satu penunjang bagi per­tum­buhan industri.

Terkait kenaikan harga gas yang diberlakukan Perusahaan Gas Negera (PGN), Ernovian mengatakan, pihak­nya hingga kini masih terus bernegosiasi dengan BUMN gas itu agar har­ganya tidak terus naik.

Sekjen Fo­rum Industri Peng­gu­na Gas Bumi Natural Gas Bumi (FIPGB) Achmad Wijaya me­nga­takan, kebutuhan gas un­tuk in­dustri nasional mencapai 2.100 mmscfd. Tapi, kalangan industri baru mendapatkan gas sekitar 500 mmscfd.

Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari ketentuan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 itu. Saat ini kalangan industri harus an­­tre di urutan terakhir untuk men­­da­patkan pasokan gas. Ka­langan industri menjadi prioritas terakhir.

Sebab itu, Wijaya mengu­sul­kan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 direvisi, terutama yang ber­kaitan dengan alokasi gas. Pi­hak­nya juga meminta industri lain­nya disetarakan dengan in­dustri pupuk agar dapat meno­pang per­ekonomian Indonesia.

“Dengan pasokan gas yang hanya 500 mmscfd, industri da­pat menopang pertumbuhan eko­no­mi Indonesia 6,5 persen. Ba­yang­kan jika kebutuhan gas industri terpenuhi, maka pertum­buhan ekonomi Indonesia bisa me­ngalahkan China,” jelasnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menga­takan, pemerintah terus berko­or­dinasi dengan instansi terkait soal kenaikan harga gas yang dite­rap­kan PGN. “Akhir Juni (se­lesai), apakah harga gas saat ini pas atau tidak,” katanya.

Dalam satu kesempatan, Evita mengaku pemerintah belum bisa memenuhi pasokan gas untuk industri dalam negeri. Hal itu dikarenakan industri berada di prioritas terakhir dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2010.

Evita mengatakan, saat ini alo­kasi pemanfaatan gas 42 persen ekspor, 24 persen listrik, industri 19 persen, pupuk 11 persen, pe­ningkatan produksi 3,8 persen, BBG transportasi 0,19 persen dan 0,023 persen untuk gas kota.

Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso menyerahkan se­penuhnya kepada pemegang ke­bijakan soal usulan revisi agar gas industri menjadi prioritas perta­ma. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya