Jusuf Rizal/ist
Jusuf Rizal/ist
"LIRA ingin memberikan kontribusi ke DKI Jakarta," jelas Presiden LIRA, Jusuf Rizal di sela-sela peringatan HUT ke-6 LIRA di Lapangan Kamboja, Kebon Pala, Jakarta Timur, Minggu (17/6).
Kecurangan yang dilaporkan bisa dalam bentuk penggandaan suara, jual beli suara, janji-janji yang mempengaruhi suara, PNS, TNI dan Polri yang tidak netral, penggunaan fasilitas pemerintah maupun bentuk-bentuk KKN dari calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
"Ada dokumentasi, data fakta lalu orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran dan bentuk berapa nilainya (penghargaan) akan disesuaikan dengan berat dan ringannya pelanggarannya. Batas waktunya sampai selesai Pilkada," jelas Jusuf.
Bisa jadi warga yang melapor akan mendapatkan Rp 500 ribu, Rp 1 juta. Nah, sementara kalau komplit laporannya, bisa mendapatkan Rp2 juta. "Ini laporan terbuka untuk masyarakat," pungkasnya.
Melalui program Laporkan Kecurangan Pilkada DKI ini, pihak LIRA berharap akan meningkatkan kepercayaan publik untuk menekan adanya golput yang di prediksi 30 persen. Artinya ruang demokrasi akan terbuka, membuat lebih transparan, bersih dan adil.
"Predisi ada dua putaran sampai dihasilkan gubernur yang benar-benar bersih," jelas Jusuf.
Apa ini karena banyaknya kampanye terselubung?
"Kita ingin Pilkada ini bersih dan menghasilkan gubernur yang menjadi harapan rakyat. Kalau tingkat kecurangan makin kecil, pengawasan masyarakat besar, maka kualitas gubernur juga akan lebih bagus," tandasnya.
Salah satu contoh janji yang bisa dianggap pelanggaran adalah adanya iming-iming dari calon. "Misalnya, kalau masyarakat dijanjikan untuk diberikan materi dan lainnya. Karena ada iming-iming dari kandidat maka itu bisa dianggap kecurangan
juga," jelasnya.
Dalam menjalankan program ini, pihak LIRA kerjasama dengan Panwaslu. Dan kalau ada hal yang menyangkut, KIRA kerjasama dengan pihak Kepolisian "Masing-masing gubernur harus memberikan contoh berpolitik yang santun dan bermartabat," katanya mengingatkan. [zul]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30