RMOL. Nina asyik mengobrol dengan rekannya di ruang sipir Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang, Jalan Mochamad Yamin, Kota Tangerang. Mereka bertanggung jawab mengawasi Sherny Kojongian yang menjadi penghuni baru penjara ini.
“Saat ini Bu Sherny belum bisa dikunjungi oleh siapapun,†kata Nina yang mengenakan jilbab warna biru itu. Sherny sedang menÂjalani masa pengenalan lingÂkuÂngan (mapeling) setelah dijebÂloskan ke sini Rabu lalu.
Setiap narapidana baru masuk penjara harus melalui masa ini. Layaknya dikarantina, ia ditemÂpatÂkan di sel khusus sendirian. Tak bisa ditemui siapapun waÂlauÂpun keluarganya.
Sherny menempati sel isolasi berukuran 2x3 meter. Di sel ini diÂsediakan kasur ukuran standar dan kipas angin untuk mengusir gerah. Kamar mandi ada di dalam sel.
“Hanya keluar saat makan pagi jam tujuh untuk mengambil maÂkanan. Setelah itu balik ke dalam sel,†kata Nina. Makan siang dan malam diantar ke sel.
Menu makanan yang biasa diÂnikmati koruptor BLBI itu berÂvariasi setiap hari. Yakni nasi, saÂÂyur oseng, telur, ikan dan daÂging. “Daging seminggu dua kali. Di laÂpas ini makanannya enak dibanÂding lapas lain,†kata Nina. Menu ini dinikmati naraÂpidana lainnya.
Selama mapeling, Sherny tiÂdak diÂperbolehkan menonton teÂlevisi. AtuÂran ini bukan hanya berÂlaku unÂtuk dia saja. Tapi juga seÂmua naraÂpiÂdana yang baru meÂnghuni penjara.
Walaupun Sherny termasuk penÂjahat kelas kakap dan pernah buron ke Amerika, sipir penjara tak memberinya pengamanan khuÂsus. “Sama seperti tahanan lainÂnya,†kata Nina. Penjagaan di penÂjara ini dibagi tiga shift. SeÂtiap delapan jam ada empat regu yang berjaga. Setiap regu terdiri dari 15 orang.
Setelah masa karantina berÂakhir, Sherny akan dipindah ke sel di paviliun bersama tahanan piÂdana umum lainnya. Ia sudah boÂleh dikunjungi dan menonton teÂlevisi. Waktunya nonton TV diÂtenÂtukan Kamis dan Minggu pukul 9 sampai 12 malam.
Sherny ditangkap di San Fransisko, Amerika Serikat pada tahun 2010. Dia lalu dideportasi. Tiba di Indonesia Rabu lalu (13/6). Setiba di Tanah Air, terpidana 20 tahun penjara ini langsung dijebloskan ke penjara.
Kepala Lapas Wanita TangeÂrang Etty Nurbaiti mengatakan Sherny akan menjalani masa hukumannya di penjara ini. Rabu lalu pukul 11.30 WIB, Sherny tiba di sini dikawal polisi, aparat Kejaksaan Agung dan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, aparat hendak menÂjebloskan Sherny ke Rutan WaÂnita Pondok Bambu, Jakarta TiÂmur. Namun karena masa hukuÂmannya lama lalu dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang.
Etty mengaku diberi tahu keÂjakÂsaan bahwa Sherny akan diÂjebÂloskan ke penjara ini pada SeÂlasa (12/6). Saat itu Sherny masih dalam perjalanan dari Amerika menuju Indonesia.
“Karena sudah ada keputusan tetap terhadap kasusnya, maka kami pun menerimanya dan koorÂdinasi dari Kejagung,†katanya.
Lembaga Pemasyarakatan (LaÂpas) Wanita kelas II A Tangerang terletak di Jalan Mochamad Yamin, Kota Tangerang. Terletak di sisi jalan. Di sepanjang jalan ini ada beberapa lapas.
Memasuki area lapas terdapat halaman yang cukup luas. Bisa dijadikan tempat kendaraan pembesuk. Halaman ini dibatasi pagar bes setinggi satu meter.
Di belakang halaman terdapat gerbang lapas. Saat Rakyat MerÂdeka berkunjung, gerbang terbuÂka lebar. Di samping kiri gerbang dipasang gapura kecil hitam berÂtuliskan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Banten. Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerangâ€.
Di samping kanan pintu masuk terdapat bangunan yang cukup beÂsar untuk ruang tunggu peÂngunÂjung.
Minta Sidang Ulang, Mimpi Kali Ye...
Alfian Bondjol, kuasa hukum Sherny Kojongian, mengatakan, masih ada celah hukum yang bisa digunakan untuk membebaskan kliennya. Pertama lewat peÂninÂjauÂan kembali (PK). Atau, meÂminta MaÂhkamah Agung (MA) mengÂgeÂlar sidang ulang kasus BLBI di BHS. “Sebab selama ini dia (SherÂny) tak tahu disidang,†katanya.
Alfian menjelaskan, kliennya tak tahu bahwa ia diperkarakan kejakÂsaan dalam kasus korupsi BLBI di Bank Harapan Sentosa (BHS). Sebab sejak 1999 sudah tinggal di Amerika Serikat. “Dia pergi ke Amerika bukan tahun 2002 tapi awal Januari 1999,†katanya.
Saat pergi, lanjut dia, Sherny tiÂdak dalam status dicekal. KeÂperÂgiannya ke negeri Paman Sam kaÂreÂna khawatir dengan kondisi soÂsial politik yang masih berÂgejolak paska gerakan reformasi 1998.
Karena masuk secara sah dan memiliki kerabat yang jelas, kata Alfian, otoritas Amerika Serikat meÂnyetujui suaka politik yang diÂajukan kliennya. “Tahun 2007 meÂngajukan jadi warga negara AmeÂrika, ternyata tahun 2006 sudah diÂcari Interpol Indonesia,†katanya.
Mengenai sidang ulang kasus BLBI di BHS, Afrian mengaÂtaÂkan sudah mengajukan perÂmoÂhoÂnan ke MA. Alasannya persiÂdaÂngan di Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat pada 2002 tak pernah mendengarkan keterangan SherÂny selaku terdakwa.
Ketahuan Gara-gara Ingin Jadi Orang AS
Dua belas tahun Sherny KoÂjoÂngian buron. Tak mudah memÂbawa pulang perempuan berusia 49 tahun itu ke Indonesia. “ProÂsesnya panjang,†kata Wakil JakÂsa Agung Dharmono.
Sherny kabur dari Indonesia 21 Oktober 1998. Pada 21 Oktober 2003, ia mendapatkan green card. Setahun kemudian memperoleh permanent resident di Amerika Serikat.
Pada 2009, Sherny mengajuÂkan naturalisasi untuk bisa jadi warna negara Paman Sam. Saat itu pemerintah Indonesia telah mendaftarkan Sherny dalam red notice Interpol.
Pihak Amerika lalu klarifikasi dari Indonesia. Data-data mengenai Sherny pun dikirim mulai dari berita acara pemerikÂsaan, surat penangkapan hingga putusan pengadilan.
Lantaran ada indikasi terlibat kejahatan, proses naturalisasi diÂtunÂda. Pihak imigrasi AmerÂiÂka lalu melakukan penyeÂliÂdiÂkan. Hasilnya Sherny dinyatÂaÂkan melanggar peraturan imigrasi.
Pada 16 November 2010, Sherny ditahan pihak imigrasi dan harus menjalani persiÂdaÂngan. Pada 1 Agustus 2011 peÂngadilan memutus Sherny diÂdeÂportasi ke Indonesia. Tak terima putusan ini, Sherny mengajukan banding pada 6 Mei 2012. Tapi ditolak.
Darmnon mengatakan saat ini pihaknya fokus mencari aset bekas direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) itu. “Sisa keruÂgian negara pada kasus (BLBI BHS) tersebut yang mencapai Rp 1,1 triliun,†katanya.
Setelah Sherny, Kejaksaan Agung akan mencari 23 buron kasus BLBI lainnya. Diduga mereka bersembunyi di luar negeri.
Divonis 20 Tahun, Sempat Banding Tapi Ditolak
Korupsi BLBI Di BHS
Saat menjabat direktu kredit Bank Harapan Santosa (BHS) Sherny Konjongian terlibat daÂlam penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Seharusnya dana itu dipakai untuk membayar deposan. NaÂmun Sherni bersama kedua angÂgota keluarganya, yakni suaÂmiÂnya Eko Edi Putranto dan merÂtuanya Hendra Raharja justru menyetujui kredit senilai Rp 2,6 triliun kepada enam perusahaan di bawah grup BHS.
Sherny kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama diÂrektur utama Joni Basuki, HenÂdro Suwono, Refri Anwar SyuÂkur (komisaris) dan Anwar SyuÂkur (presiden direktur Bank AnÂrico) pada Agustus 1998.
Mereka langsung dijebloskan ke tahanan Mabes Polri. SemenÂtara Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto buron.
Sebulan mendekam di sel, Sherny bersama 11 orang terÂsangÂka kasus BLBI di BHS menÂdapat penangguhan penaÂhaÂnan. Sebulan kemudian Sherny kabur ke Amerika Serikat.
Pada Juli 2001, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi BLBI di BHS ke PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Pusat. LanÂtaran buron, perkara SherÂny, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto disidangkan seÂcaÂra in absentia.
Jaksa menuntut ketiganya dijatuhi selama 20 tahun penÂjara kaÂrena melakukan penyimÂpaÂngan dana BLBI yang meÂngakibatkan kerugian negara Rp 2,659 triliun.
Persidangan berlangsung delapan bulan. Majelis hakim setuju Sherny dihukum penjara 20 tahun. Begitu pula untuk HenÂdra Raharja dan Eko Adi PutÂranto. Tak terima putusan ini, Sherny mengajukan banÂding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap diputus berÂsalah pada 8 November 2002. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44