Berita

ilustasi/ist

Bisnis

BI Yakin Gejolak Akibat Aturan DP Cuma Sesaat

Kredit Kendaraan & Rumah Dianggap Tidak Produktif
SABTU, 16 JUNI 2012 | 08:27 WIB

RMOL.BI tidak akan membatalkan aturan pembatasan uang muka alias down payment (DP) kredit kendaraan dan perumahan meski akan muncul PHK massal. Kredit kedua sektor ini dianggap tidak produktif sehingga perlu dibatasi.

Fitch Ratings menilai, di stu sisi, aturan maksimum loan to value (LTV) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan ru­mah (KPR) yang diberlakukan se­rem­pak mulai kemarin, akan memper­baiki kualitas kredit. Namun di sisi lain, bakal mem­perlambat pertumbuhan kredit, khususnya kredit konsumer.

“Dampaknya akan lebih ba­nyak terasa bagi perusahaan pem­biayaan non-bank. Pasalnya, me­reka lebih aktif daripada bank dalam hal pinjaman berisiko ting­gi,” ungkap Direktur bidang Per­bankan PT Ritch Ratings Indo­nesia Iwan Wisaksana di Jakarta, kemarin.

Peraturan LTV tersebut mene­tapkan uang muka untuk KKB yang disalurkan perusahaan pem­­biayaan minimum sebesar 25 per­sen, sedangkan dari bank mini­mum sebesar 30 persen. Se­belum aturan ini meluncur, ada beberapa perusahaan pem­bia­yaan mena­warkan kredit se­peda motor tanpa uang muka. Regula­tor mencer­mati rendah­nya kua­litas kredit berdampak pada pe­nurunan kua­litas aset pe­rusahaan pembiayaan.

“Pera­turan ini tidak terlalu me­micu penurunan kredit di per­bankan karena umumnya sudah mene­rapkan maksimum LTV di kisa­ran 70-80 persen,” jelas Iwan.

Menurut Iwan, aset perusahaan pembiayaan hanya 10 persen di­bandingkan total aset sistem per­bankan. Meski demikian, 70 per­sen dari kredit perusahaan pem­biayaan adalah kredit kon­sumer sehingga dampaknya le­bih sig­nifikan dibandingkan bank. Se­mentara untuk KPR, ha­nya sege­lintir perusahaan pem­bia­yaan yang menawarkan.

“Per­tum­buhan bisnis sektor properti dan otomotif akan me­nurun, kemungkinan besar di seg­men bawah. Segmen atas relatif tetap,” imbuh Direktur Kon­sumer BCA Henry Koenaifi.

Henry mengatakan, untuk KPR, dampaknya agak berat ke kon­sumen yang mengincar tipe ru­mah seharga Rp 150 juta-Rp 450 juta. Segmen ini, kata Henry, ba­kal menunda pembelian rumah  untuk bisa memenuhi ketentuan uang muka minimal 30 persen.

Menurut kajian Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Per­banas), aturan ini akan berdampak pada kelom­pok Bank Pembangu­nan Daerah (BPD) dan bank swasta non devisa menengah ke­cil. Porsi kredit kon­sumsi terha­dap total kredit di BPD mencapai 68,49 per­sen dan bank swasta non devisa 49,26 persen.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, bank be­sar tak terpengaruh sebab lebih mu­­­dah mengalihkan alokasi kre­dit konsumsi ke kredit pro­duktif.

“Bagi bank kecil dan BPD bisa saja meminimalisasi penga­ruh­nya jika berhasil mengalihkan kredit ke sektor produktif. Na­mun, memperkecil kredit kon­sumsi tidak mudah,” ujarnya.

Hingga Februari 2012, total kredit konsumsi Rp 668,72 tri­liun atau tumbuh 0,23 persen diban­ding 2011.

Menanggapi berbagai keluhan  soal aturan pem­batasan DP ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution bergeming. Dia menegaskan, aturan tidak akan direvisi meski nanti akan muncul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor multifinan­ce seba­gai imbas aturan tersebut.

“Kredit kendaraan dan peru­mahan ini harus direm. Daripada menaik­kan GWM (giro wajib mi­nimum) yang akan mengimbas ke semua level masyarakat, lebih baik mengorbankan (membatasi) KKB dan KPR. Kita semua tahu lah, kedua kredit ini kan tidak produktif. Paling berapa persen sih kendaraan yang digunakan secara produktif oleh direksi pe­rusahaan,” ulas Darmin. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya