anas urbaningrum
anas urbaningrum
Meski sebagai Ketua Dewan Pembina, Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Kehormatan Partai, SBY tidak bisa berbuat seenaknya dengan melabrak aturan yang ada.
"Sebagai Ketua Dewan Pembina sebuah organisasi, dia orang pertama yang harus taat azas (AD/ART). Artinya, setiap langkahnya dalam organisasi harus dikonfirmasi ke AD/ART. Kalau tidak ada, seperti mengumpulkan ketua-ketua provinsi atau pendiri, ya jangan lakukan," ujar pengamat sosial-politik Adhie M. Massardi saat dihubungi pagi ini (Jumat, 15/6).
Adhie mengingatkan, sebagai Presiden, langkah dan kebijakan SBY saja banyak yang ngawur secara politik dan ketatanegaraan. Makanya, kebijakan dan keputusannya bisa dibatalkan karena salah. Dan itu sudah terjadi. Dan ternyata, tak hanya dalam soal kenegaraan, dalam berorganisasi juga SBY tidak bisa menjalankannya sesuai rule.
"Makanya, sebetulnya Anas bisa membahas soal ini dalam organisasi. Sehingga agar organisasi (PD) tidak makin kalut, gelar KLB (Kongres Luar Biasa) untuk meninjau keberadaan Ketua Dewan Pembina," tandas Jurubicara Presiden era Abdurrahman Wahid ini. [zul]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30