Berita

Kemenlu: Greenpeace Dilarang Kutip Dana Masyarakat!

KAMIS, 14 JUNI 2012 | 18:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kasubdib Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Tarik Ulur RUU Ormas di DPR, Kamis (14/6).

"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana (fundraising), bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang lagi digodok di RUU Ormas. Semuanya (peraturan tentang LSM asing) ada di situ (RUU Ormas)," ujar Dindin.

Pernyataan itu disampaikannya untuk menanggapi penggalangan dana dan sumbangan oleh  Greenpeace Asia Tenggara lewat Greenpeace kantor Indonesia. Greenpeace meminta donatur mengirimkan sumbangannya ke rekening, antara lain  atas nama Greenpeace SEA yang tidak terdaftar secara hukum di Indonesia.

Selain itu, dalam laporan keuangan Greenpeace di dua surat kabar nasional menyebutkan Greenpeace kantor Indonesia  menerima sumbangan dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp 1,2 miliar tahun 2009, dan Rp 1,7 miliar tahun 2010.  

Dindin menambahkan, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini, Greenpeace kantor Indonesia tidak melapor kegiatan, misi dan soal bantuan luar negeri yang diterimanya, termasuk penggunaanya.

"Greenpeace Indonesia berdalih mereka berbadan hukum Indonesia sehingga mereka menolak melaporkan kegiatannya dan pendanaannya ke Kemenlu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, secara jenis kelamin, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing. Alasannya, Greenpeace Indonesia berafiliasi dengan induk organisasinya yaitu Greenpeace Internasional. Jadi jelas, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing sekalipun berbadan hukum Indonesia.

"Greenpeace Indonesia itu masuk LSM asing karena jelas berafiliasi dengan Greenpeace Internasional. Ibarat waralaba, Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia (seperti halnya Greenpeace Thailand, Filipina). Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia," ujarnya.

Karenanya, di RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu. Di Kemenlu ada Forum Clearing House yang mengatur, mengawasi dan memberikan sanksi bagi LSM asing.

"Jadi kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan Greenpeace Indonesia sebagai kepanjangan tangan LSM asing sudah tidak dibolehkan memungut dana masyarakat," tegas anggota Komisi II ini.

Sementara Kasubdit Ormas Dalam Negeri, Bachtiar, menegaskan,  kalaupun Greenpeace berdalih berbadan hukum Indonesia, harus tunduk pada peraturan Indonesia.

"Misalnya, harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah, sumber dana dan aktivitasnya. Jangan justru mereka menjadi spionase. Mereka harusnya menjaga martabat bangsa Indonesia," ujarnya. 

  Pernyataan lebih keras dilontarkan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Efendi Yusuf. Dia meminta pemerintah tak ragu-ragu membubarkan ormas/LSM asing yang kegiatan operasinya merongrong kedaulatan negara dan kepentingan nasional.

"NU saja taat aturan, kita ini ormas tapi tak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dalam negeri. Nah, ini kalau Greenpeace mengumpulkan dana untuk kepentingan-kepentingan nggak benar, bubarkan saja," katanya.

Pemerintah sudah sepatutnya mewaspadai sepak terjang Greenpeace. Karena tidak semua LSM asing itu membawa kebaikan untuk Indonesia.

"Greenpeace itu badan hukumnya saja Indonesia, tapi ideologinya luar negeri," seru Slamet Efendy Yusuf. [guh]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya