Berita

ilustrasi

Ini Jawaban Resmi SBY Soal Polemik Wakil Menteri

RABU, 13 JUNI 2012 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Selain umumkan empat nama baru untuk kabinet dan posisi Kepala BPN dan BKPM, Presiden SBY juga memberi penjelasan sikapnya atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Wakil Menteri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya ingin ulangi penjelasan saya pada saat saya angkat Wakil Menteri beberapa waktu lalu, Presiden memiliki kewenangan menjalankan kekuasaaan pemerintahan. Itu yang ada di UUD 45. Dengan kekuasaan itu presiden tentu bisa menyusun satu struktur pemerintah yang dipandang efektif untuk jalankan tugas pemerintahan itu," tutur SBY di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 13/6).

Sebagaimana UU Kementerian Negara, Presiden diberikan kewenangan untuk angkat Menteri dan Wakil Menteri. Putusan itu diambil karena ada sejumlah kementerian yang beban tugas menterinya sangat besar. Misalnya, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka diangkatlah Wamen, yang berbeda dengan Dirjen, Sekjen dan Irjen.


"MK justru katakan UU Kementerian Negara itu tak bertentangan dengan konstitusi. maka presiden punya kewenangan dalam angkat Wakil Menteri. Justru dalam UU Kementerian Negara itu, penjelasan Pasal 10, yang dibatalkan MK itu, karena terlalu teknis mencampuri kewenangan presiden," jelas SBY lagi.

SBY juga membantah pemborosan anggaran untuk menggaji dan memfasilitasi para Wamen.

"Tentu penghematan atau biaya untuk sejumlah Wamen itu sudah kita perkirakan dengan manfaat yang riil. Dengan demikian, pernyataan pemborosan besar tidak seperti itu," terangnya.

Selain itu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri (Kamis, 7/6). Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya