Berita

ilustrasi

KPK Boleh Garap Kasus Suap Pajak Jika...

SELASA, 12 JUNI 2012 | 20:28 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. KPK sebetulnya tidak perlu menangani kasus pegawai pajak Tommy Hendratno. KPK masih berutang penanganan kasus-kasus besar yang belum tuntas.

"KPK hanya boleh menangani Tommy jika kasus itu membongkar mafia pajak, membongkar siapa wajib pajaknya, atasan-atasan Tommy yang menerima atau memberikan jalan untuk penggelapan pajak," terang pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, dalam diskusi di Rumah Perubahan 2.0, Komplek Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).

Menurut Yenti, KPK juga harus memaknai betul kata "mafia pajak" dalam kasus Tommy.


"Kasus mafia pajak itu konspirasi besar, jadi harus dibuka semua, baru KPK pantas untuk fokus ke kasus ini meski jadi terpecah-pecah" katanya.

Ia juga mengimbau agar kasus Tommy tidak menjadi pengalihan isu dan hanya untuk menaikkan citra kinerja KPK.

"Menurut saya aneh jika fokus ke Tommy tapi sangat lamban kepada Hambalang dan tidak tuntas ke wisma atlit," sambungnya lagi.

Sementara, Ketua KPK, Abraham Samad, kemarin, mengatakan, kasus suap yang diduga libatkan PT Bhakti Investama, dengan orang suruhannya yang bernama James Gunardjo, dianggap KPK bukan perkara kecil.

"Mungkin suapnya kecil, tapi ini visi misi KPK untuk membongkar mafia pajak," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di  kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 11/6).[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya