Berita

ilustrasi

KPK Boleh Garap Kasus Suap Pajak Jika...

SELASA, 12 JUNI 2012 | 20:28 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. KPK sebetulnya tidak perlu menangani kasus pegawai pajak Tommy Hendratno. KPK masih berutang penanganan kasus-kasus besar yang belum tuntas.

"KPK hanya boleh menangani Tommy jika kasus itu membongkar mafia pajak, membongkar siapa wajib pajaknya, atasan-atasan Tommy yang menerima atau memberikan jalan untuk penggelapan pajak," terang pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, dalam diskusi di Rumah Perubahan 2.0, Komplek Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).

Menurut Yenti, KPK juga harus memaknai betul kata "mafia pajak" dalam kasus Tommy.


"Kasus mafia pajak itu konspirasi besar, jadi harus dibuka semua, baru KPK pantas untuk fokus ke kasus ini meski jadi terpecah-pecah" katanya.

Ia juga mengimbau agar kasus Tommy tidak menjadi pengalihan isu dan hanya untuk menaikkan citra kinerja KPK.

"Menurut saya aneh jika fokus ke Tommy tapi sangat lamban kepada Hambalang dan tidak tuntas ke wisma atlit," sambungnya lagi.

Sementara, Ketua KPK, Abraham Samad, kemarin, mengatakan, kasus suap yang diduga libatkan PT Bhakti Investama, dengan orang suruhannya yang bernama James Gunardjo, dianggap KPK bukan perkara kecil.

"Mungkin suapnya kecil, tapi ini visi misi KPK untuk membongkar mafia pajak," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di  kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 11/6).[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya