Berita

rosa manulang/ist

Mindo Rosa Segera Hirup Udara Bebas

SELASA, 12 JUNI 2012 | 17:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Direktur Marketing Permai group, Mindo Rosalina Manullang, segera mengihirup udara bebas. Kementerian Hukum dan HAM kabarnya sudah mengabulkan remisi atau pemberian bebas bersyarat untuk Rosa.

Sumber Rakyat Merdeka Online menyebut, surat pengabulan remisi untuk Rosa sudah diteken Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan sudah dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengaju remisi pada pekan lalu.

"Tinggal diimplementasikan di lapangan," kata sumber sesaat lalu (Selasa, 12/6).


Pada 21 April 2011, Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris,  tengah menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di gedung Kementerian  Pemuda dan Olahraga, Jakarta. Petugas KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari transaksi tersebut.

Pada 21 September 2011, Rosa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Rosa terbukti menyuap agar tender proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dimenangkan oleh PT DGI.

Rosa menjalani hukuman di Rutan khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi kemudian dipindahkan ke rutan Salemba cabang KPK karena menerima ancaman pembunuhan terkait langkahnya yang terus membeberkan korupsi di berbagai kementerian. Sementara saat itu, Rosa berada di bawah pengamanan dan perlindungan LPSK.

LPSK mengantongi izin dari KPK untuk menjadikan Rosa sebagai justice collaborator. Pada 14 Mei 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melayangkan surat permohonan pemberian remisi untuk Rosa kepada Kemenhuk HAM. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, langsung bersuara setuju dengan permohonan LPSK tersebut.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya