MoÂhamÂmad Nuh
MoÂhamÂmad Nuh
RMOL.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa rekening bermasalah dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) sepanjang tahun 2010. Pungutan dari masyarakat yang dihimpun PTN banyak yang tak dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga tidak diketahui penggunaannya.
BPK juga menemukan rekening aktif yang dibuka tanpa memÂbeÂritahukan kepada Kemenkeu seÂhingga dapat dikaÂteÂgorikan reÂkening ilegal.
Tak hanya itu, BPK meneÂmuÂkan ada puÂngutan pada perÂguÂruan tinggi yang sudah berstatus seÂbagai Badan Layanan Umum (BLU), tetapi tak dilaporkan ke kas negara. Dananya digunakan langÂsung tanpa mekanisme AngÂgaran Pendapatan dan Belanja NeÂgara (APBN). Nilai teÂmuÂanÂnya menÂcapai Rp 25,8 miliar.
Terkait opini disclaimer (tak memberikan pendapat) alias preÂdikat buruk hasil audit BPK yang telanjur berhembus di meÂdia masÂsa, Menteri Pendidikan dan KeÂbuÂdayaan (Mendikbud) MoÂhamÂmad Nuh mengaku kesal akibat opini negatif dengan peÂnilaian disclaimer di KeÂmenÂteriannya.
“Saya heran, justru yang dibiÂlang disclaimer adalah 1 perÂsen dari total anggaran keÂmenÂterian tidak bisa diperÂtangÂgungÂjawabÂkan,†ujarnya.
Menurut Nuh, 1 persen dari Rp 6,5 triliun, miÂniÂmal Rp 650 miÂliarnya adalah daÂna yang berÂmasalah. Tapi sesuai pembeÂriÂtaÂhuan auditor BPK adalah Rp 614 miliar saja, alias tak sampai 1 persen dari total anggaran.
“Kami sebenarnya tak memÂpermasalahkan opini disclaimer selama prosedur dan alasan pemÂberiannya lazim dan sesuai meÂkanisme,†ucapnya.
Bekas Rektor ITS (Institut TekÂnologi Sepuluh November) ini juga meÂngaku langsung meÂmeÂrintahkan jajarannya meminta laporan itu ke BPK, namun tidak dikasih juga.
Menurutnya, hal itu tidaklah adil karena nama KeÂmenterian telanjur jelek di mata publik seÂsaat setelah opini disclaimer diÂumumkan BPK. SeÂmenÂtara piÂhaknya tak paham alasan di balik disclaimer itu.
“Ketika kami minta hasilnya tak diberikan. Ini namanya tidak fair. Soal ketidakberesan sistem pengendalian intern juga sudah kami tanggapi. Dikasih waktu empat hari dan saya sudah samÂpaikan. Kami sudah beri tangÂgapan, kok masih disclaimer,†protes bekas Menkominfo ini.
Anggota Komisi X bidang Pendidikan Dedi Gumelar meÂngaÂtakan, Kementerian PenÂdiÂdikan dan Kebudayaan (KeÂmenÂdikbud) seharusnya melaÂkukan pembenahan sejak dulu.
Pasalnya, status disclaimer yang diberikan BPK sudah dua kali diterima Kemendikbud. BahÂkan kali ini Kemendikbud menÂjadi satu-satunya keÂmenÂteÂrian yang mendapatkan preÂdikat tersebut.
“Kalau sampai dua kali, berarti Kemendikbud tidak belajar dari kesalahan yang sama dan lalai melakukan pembenahan,†kata Dedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Mengacu pada aturan dan perÂundang-unÂdangan mengenai tata kelola angÂgaran keuangan KeÂmenÂdikÂbud Nomor 20 Tahun 2003, meÂnuÂrut Dedi, KemendikÂbud harusnya lebih transÂparan. Selain itu, MenÂdikÂbud dan InsÂpektorat Jenderal (Irjen) juga diÂtuding lemah dalam melaÂkukan pengaÂwasan dalam pengelolaan aset negara oleh PTN.
“Itu kan perlu dipertanyakan, kemana selama ini anggaran 20 persen dialokasikan. Padahal, masyarakat tetap saja merasakan pendidikan yang mahal,†kata Dedi yang akrab disapa Miing.
Apalagi, lanjutnya, waktu emÂpat hari yang diberikan BPK juga dinilainya tidak dimanfaatÂkan KemenÂdikÂbud. “KeÂnapa malah nunggu dikasih waktu empat hari, baru laporan keuangÂan mulai disetorkan. Padahal, seharusnya sebelum ada rekoÂmendasi dari BPK, KemenÂdikÂbud sudah meÂnyeÂtorkan,†kritik politisi PDIP itu.
Untuk itu, tambahnya, DPR mau meÂngaÂjukan agar anggaran Kemendikbud sebesar 20 persen dikurangi saja. “Nggak penting anggaran banyak. Yang penting tata kelolanya baik,†cetusnya.
Untuk pengelolaan dana beruÂpa aset manajemen di PTN, seÂlama ini Kemendikbud bisa saja melakukan audit internal dengan mendatangkan para ahli indeÂpenden untuk mengetahui kemaÂna saja anggaran PTN dialokaÂsikan. Namun, hal itu tidak perÂnah dilakukan Kemendikbud.
Menurut miing, Komisi X DPR akan tetap mendesak KeÂmenÂdikÂbud memperbaiki tata kelola, seÂhingga hal seperti ini tidak berÂimbas pada sistem pemÂbelajaran.
Pengamat Pendidikan DarÂmaÂningtyas justru mengatakan, audit yang dilakukan BPk jangan haÂnya dilihat dari sisi ekonomi saja. Namun, juga harus diperhitungÂkan berÂdaÂsarÂkan asas efektif dan efisien pada sisi pembelajaran.
“Terkadang memang apa yang dinilai efektif oleh BPK belum tentu efektif pada sistem pemÂbelajaran di lapangan,†ungkap Darmaningtyas. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04