Berita

ilustrasi, tambang

Bisnis

Royalti Tambang PK2B Dan IUP Disamain Dong

Supaya Ekspor Batubara Tertib
SENIN, 11 JUNI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Pemerintah diminta me­nya­makan royalti tambang ba­tubara antara Perjanjian Kon­trak Kerja Batubara (PK2B) de­ngan Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) untuk menekan ekspor.  

“Saat ini ada perbedaan ro­yal­ti antara perusahaan yang IUP dan PK2B. Untuk royalti PK2B 13,5 persen sedangkan IUP hanya 6-6,5 persen. Untuk me­nekan ekspor batubara yang ber­lebih itu harus ada penya­ma­an,” kata Ketua Presidium Ma­syarakat Pertambangan Indo­nesia (MPI) Herman Afif Ku­sumo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, saat ini yang be­lum tertib melakukan ekspor ada­lah perusahaan-perusahan batu­bara yang menggunakan IUP. Sedangkan yang PK2B sudah ter­tib ekspor dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Apalagi IUP batubara sekarang yang me­ngeluarkan para bupati daerah.

Dengan adanya penyamaan pajak itu akan membuat peme­gang izin IUP berpikir untuk mengekspor batubara besar-be­saran. Kondisi itu juga akan meningkatkan persaingan bis­nis yang sehat.

Herman mengatakan, meski­pun ekspor batubara sudah me­lebihi kuota yang sudah dite­tapkan, pemerintah tetap tidak bisa menghentikan ekspor ter­sebut. Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah bagaimana mengen­da­likan ekspor tersebut. “Ek­spor batubara memang tidak bi­sa dihentikan. Yang bisa dila­ku­kan mengendalikan ek­spor­nya de­ngan tidak mem­be­rikan izin pe­nambahan pro­duksi,” katanya.

Menurut dia, pemerintah ju­ga tidak bisa menerapkan bea ke­luar (BK). Pasalnya, pertam­ba­ngan batubara sudah ada ke­wajiban melakukan do­mestic obligation market (DMO). Seharusnya pemerin­tah mem­berikan insentif seperti pe­mo­tongan pajak untuk pe­rusahaan yang melakukan DMO. Se­dang­kan untuk per­usa­haan yang terlalu banyak ekspor di­berikan disinsentif.

Dengan adanya aturan itu, perusahaan-perusahaan itu pasti mau mementingkan pa­sokan dalam negeri. Namun, dia juga meminta agar harga di dalam negeri lebih rendah diban­ding untuk ekspor agar bisa terserap.

Terkait penerapan bea keluar, menurut Herman, itu bisa dila­kukan jika harga batubara su­dah di atas normal. Misalnya, harga batubara akan mengikuti harga minyak dunia. “Ketika harga minyak dunia naik 150 dolar AS per barel, harga batu­bara juga naik. Nah, ketika itu terjadi baru bisa diberlakukan bea keluar,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya