Berita

presiden sby/ist

Gerindra: Perpres Baru Wamen Sudah Diteken, SBY Tidak Lamban!

SABTU, 09 JUNI 2012 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Menjawab amar Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Presiden SBY diinformasikan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri, dua hari lalu (Kamis, 7/6).

Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. Info terkait Perpres itu dapat dilihat juga pada setkab.go.id (bagian peraturan baru).

Langkah SBY itu mendapat sambutan positif dari Komisi bidang Hukum di DPR. Perpres baru tentang Wamen itu dinilai sekaligus membuktikan bahwa Presiden bisa cepat bertindak kalau didesak dengan tegas.


"Belum sampai tujuh hari sejak putusan MK, SBY sudah menandatangani Perpres-nya sehingga diharapkan bisa mengakhiri polemik yang timbul dan memberikan kepastian," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 9/6).

Orang dekat Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu juga mengatakan, masih banyak lagi persoalan bangsa yang mendesak dipecahkan. Cepatnya penerbitan Perpres baru ini, menurut dia sangat baik dan membuktikan Presiden cepat merespons harapan masyarakat dan menghilangkan stigma SBY peragu dan lamban bertindak.

"Sisa masa jabatan Presiden dua tahun lagi kita harapkan dapat membuktikan bahwa SBY bisa cepat bertindak seperti cepatnya mengeluarkan Perpres 60 tahun 2012 ini. Sehingga stigma yang sempat terbentuk bahwa SBY lamban dan peragu bisa lambat laun hilang," tandasnya.

Dikutip dari JPNN, Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, baik Perpres dan Keppres tentang pengangkatan Wamen telah ditandatangani SBY. Presiden, kata Julian, akan mengumumkan sendiri peraturan baru terkait dengan posisi Wamen itu. Rencananya, hal itu akan dilakukan sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Brasil, pekan depan. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya