Berita

presiden sby/ist

Gerindra: Perpres Baru Wamen Sudah Diteken, SBY Tidak Lamban!

SABTU, 09 JUNI 2012 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Menjawab amar Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Presiden SBY diinformasikan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri, dua hari lalu (Kamis, 7/6).

Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. Info terkait Perpres itu dapat dilihat juga pada setkab.go.id (bagian peraturan baru).

Langkah SBY itu mendapat sambutan positif dari Komisi bidang Hukum di DPR. Perpres baru tentang Wamen itu dinilai sekaligus membuktikan bahwa Presiden bisa cepat bertindak kalau didesak dengan tegas.


"Belum sampai tujuh hari sejak putusan MK, SBY sudah menandatangani Perpres-nya sehingga diharapkan bisa mengakhiri polemik yang timbul dan memberikan kepastian," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 9/6).

Orang dekat Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu juga mengatakan, masih banyak lagi persoalan bangsa yang mendesak dipecahkan. Cepatnya penerbitan Perpres baru ini, menurut dia sangat baik dan membuktikan Presiden cepat merespons harapan masyarakat dan menghilangkan stigma SBY peragu dan lamban bertindak.

"Sisa masa jabatan Presiden dua tahun lagi kita harapkan dapat membuktikan bahwa SBY bisa cepat bertindak seperti cepatnya mengeluarkan Perpres 60 tahun 2012 ini. Sehingga stigma yang sempat terbentuk bahwa SBY lamban dan peragu bisa lambat laun hilang," tandasnya.

Dikutip dari JPNN, Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, baik Perpres dan Keppres tentang pengangkatan Wamen telah ditandatangani SBY. Presiden, kata Julian, akan mengumumkan sendiri peraturan baru terkait dengan posisi Wamen itu. Rencananya, hal itu akan dilakukan sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Brasil, pekan depan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya