Berita

ilustrasi

Ringankan Beban MBR, Kemenpera Didorong Bikin Terobosan Subsidi Uang Muka

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 14:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Berbagai upaya telah dilakukan Kemenpera dalam membantu mengatasi backlog rumah yang mencapai 13,6 juta rumah. Dengan target 240 ribu rumah dalam tahun 2012, sangat tidak mungkin backlog teratasi. Apalagi, setiap tahun kebutuhan akan rumah bertambah sebanyak 800 ribu rumah. Karena itu berbagai terobosan harus dilakukan Kemenpera dalam upayanua mengatasi backlog.

Selain dari pemberian subsidi harga rumah, seperti dengan menggratiskan pembuatan sertifikat, menggratiskan instalasi dan pemasangan listrik dan air, menggratiskan PSU, Kemenpera harus membuat terobosan baru dalam subsidi uang muka untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Untuk saat ini, keringanan uang muka rumah hanya bisa dilakukan oleh PNS dengan bantuan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), pekerja dengan Jamsosteknya atau TNI dengan Asabri.

Lantas bagaimana dengan MBR-lainnya?

"MBR di luar kategori PNS, TNI atau pekerja sebenarnya bisa mendapat subsidi atau keringanan uang muka rumah. Salah satunya dengan menghidupkan kembali skim Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera)  soal subsidi uang muka. Dulu pernah ada. Tapi sekarang sudah tidak berlaku," ujar Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh, di Jakarta, Jumat, (8/6).

Iskandar menuturkan, saat rumah murah type 36 di angka 70 juta rupiah, pengembang mengaku tidak mampu membangun. Jika dipaksa membangun akan mengalami kerugian. Dengan alasan bahwa  harga-harga bahan bangunan mahal.

"Dengan angka segitu pun, uang muka sudah 10%. 7 juta rupiah masih dianggap tinggi oleh MBR. Sekarang dinaikkan menjadi 88 juta rupiah. Pengembang memang jadi mau. Nah, uang mukanya jadi 8,8 juta. Kita buat asumsi, saat harga 70 juta, uang muka siap disediakan MBR. Kalau harganya jadi 88 juta, uang muka belum cukup. Logikanya, 1,8 juta rupiah harus jadi subsidi uang muka. Itu yang akan dipikirkan Kemenpera, dalam hal ini deputi pembiayaan. Bikin skim subsidi uang muka. Munculkan Permenpera. Duitnya kita cari. Bikin usulan program. Kita proses ke Bappenas dan menteri keuangan, kemudian diserahkan ke sekretaris Kementerian,” papar Iskandar.

Yang jadi masalah, lanjut Iskandar, apakah ketika harga rumah murah saat 70 juta rupiah, MBR juga punya uang 7 juta sebagai DP? “Jangan-jangan juga belum terjangkau. Ternyata kemampuannya cuma 4 juta rupiah. Berarti 3 juta rupiah harus disubsidi,” kata Iskandar.

Kemenpera, lanjut Iskandar, pernah punya skim subsidi uang muka. Dan program tersebut bisa berjalan. Sayangnya peraturan itu sudah tidak berlaku. “Jika kita bicara membuat regulasi yang berimplikasi pada pengeluaran keuangan negara, regulasinya harus jelas. Termasuk sumber dananya. Karena itu, masukkan saja subsidi uang muka pada pos subsidi, tidak dari pos belanja,” terang Iskandar.

Dengan pemikiran tersebut, Iskandar mengatakan Kemenpera akan terus berupaya memperbaiki program rumah murah agar benar-benar terjangkau oleh MBR.

"Kategori MBR itu sendiri kita akan selektif. Jangan sampai salah sasaran. Makanya, saat akad kredit serahkan juga ke kita. Apakah penerima subsidi layak sebagai MBR, termasuk untuk mendapatkan subsidi FLPP. Apa buktinya? Ya dari SPT. Tiap tahun warga negara di atas pendapatan tidak kena pajak harus bayar pajak. Kalau pendapatannya per bulan di atas 2,5 juta, ya nggak dapat subsidi," tandas Iskandar. [zul]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya