Berita

ilustrasi

SUAP PAJAK

Pemuda Muhammadiyah: Hukum Berat Pengusaha Pengemplang Pajak

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 09:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pengusaha-pengusaha besar yang terlibat kasus suap pajak dituntut untuk dihukum seberat-beratnya. Karena Mereka  tidak pandai berterima kasih kepada negara.

Malah sebaliknya, melakukan korupsi yang merugikan negara dan juga masyarakat luas. Tindakan seperti ini tidak saja melanggar hukum dan ketentuan negara, tetapi lebih dari itu melanggar hukum dan ketentuan Tuhan.

"Mereka kan sudah diberi kesempatan untuk berusaha dan memperoleh keuntungan secara halal. Sudah sewajarnya mereka berbagi pada negara dan orang banyak. Ya, caranya membayar pajak sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 7/6).

Pengusaha yang mengemplang pajak, lanjut Saleh, juga jelas-jelas mengabaikan Tuhan. Mereka secara sadar dan bahkan terencana tega mengambil hak-hak yang seharusnya menjadi milik orang banyak. Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keimanan dan kemanusiaan.

"Karena itu, seluruh oknum yang terlibat dalam kasus suap pajak harus dihukum berat. Pengusutan ini, tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap saja. Pejabat dan juga pemilik modal yang ada di belakang mereka harus diperiksa dan juga diberi hukuman berat," tegas Saleh.

Selain itu, Saleh juga mengharapkan agar aparat penegak hukum mengumumkan nama-nama pemilik perusahaan pengemplang pajak. Ini penting dilakukan agar masyarakat tahu siapa mereka sesungguhnya. Kalau hukum negara tidak bisa menjangkau mereka, setidaknya rakyat bisa memberikan hukuman dalam bentuk lain.

"Saat ini, kita tahu banyak pengusaha yang merangkap jadi politisi. Nah, kalau mereka ini atau perusahaannya terlibat dalam kasus pajak, rakyat tentu paham bagaimana menghukum mereka. Mereka tidak layak memimpin negeri ini," tandas Saleh.

Rabu siang kemarin, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II TH dan JG, yang diduga pegawai perusahaan PT Bhakti Investama, milik pengusaha, Hary Tanoesudibjo. Keduanya ditangkap karena terkait suap-menyuap. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya