Berita

ilustrasi

SUAP PAJAK

Pemuda Muhammadiyah: Hukum Berat Pengusaha Pengemplang Pajak

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 09:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pengusaha-pengusaha besar yang terlibat kasus suap pajak dituntut untuk dihukum seberat-beratnya. Karena Mereka  tidak pandai berterima kasih kepada negara.

Malah sebaliknya, melakukan korupsi yang merugikan negara dan juga masyarakat luas. Tindakan seperti ini tidak saja melanggar hukum dan ketentuan negara, tetapi lebih dari itu melanggar hukum dan ketentuan Tuhan.

"Mereka kan sudah diberi kesempatan untuk berusaha dan memperoleh keuntungan secara halal. Sudah sewajarnya mereka berbagi pada negara dan orang banyak. Ya, caranya membayar pajak sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 7/6).

Pengusaha yang mengemplang pajak, lanjut Saleh, juga jelas-jelas mengabaikan Tuhan. Mereka secara sadar dan bahkan terencana tega mengambil hak-hak yang seharusnya menjadi milik orang banyak. Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keimanan dan kemanusiaan.

"Karena itu, seluruh oknum yang terlibat dalam kasus suap pajak harus dihukum berat. Pengusutan ini, tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap saja. Pejabat dan juga pemilik modal yang ada di belakang mereka harus diperiksa dan juga diberi hukuman berat," tegas Saleh.

Selain itu, Saleh juga mengharapkan agar aparat penegak hukum mengumumkan nama-nama pemilik perusahaan pengemplang pajak. Ini penting dilakukan agar masyarakat tahu siapa mereka sesungguhnya. Kalau hukum negara tidak bisa menjangkau mereka, setidaknya rakyat bisa memberikan hukuman dalam bentuk lain.

"Saat ini, kita tahu banyak pengusaha yang merangkap jadi politisi. Nah, kalau mereka ini atau perusahaannya terlibat dalam kasus pajak, rakyat tentu paham bagaimana menghukum mereka. Mereka tidak layak memimpin negeri ini," tandas Saleh.

Rabu siang kemarin, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II TH dan JG, yang diduga pegawai perusahaan PT Bhakti Investama, milik pengusaha, Hary Tanoesudibjo. Keduanya ditangkap karena terkait suap-menyuap. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. [zul]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya