Berita

ilustrasi

Tidak Tepat KPK Barter Hukuman Miranda dengan Centurygate

KAMIS, 07 JUNI 2012 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada usul agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan status justice collaborator, memberi perlindungan dan keringanan hukuman terhadap tersangka Miranda Swaray Goeltom dengan catatan mau membongkar dugaan mega korupsi bailout Bank Century.

Bagi anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifuddin Sudding, usul tersebut tidaklah tepat. Dengan kewenangan yang ada, kata dia, KPK seharusnya bisa membongkar Canturygate tanpa mengemis keterangan kepada seseorang yang diduga menjadi pelakunya.

"Satu langkah yang tidak tepat bila hukuman dibarter dengan iming-iming atau berbagai tawaran. Saya tidak setuju KPK menggunakan pola menawarkan keringanan, berbagai iming-iming agar orang bisa diajak kerjasama," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 7/6).


"Kewenangan yang begitu besar yang dimiliki KPK cukup menjadi modal membongkar kasus itu," sambung dia.

Miranda kini berstatus tersangka dalam perkara suap cek pelawat untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

Sebagai Deputi Gubernur Senior BanK Indonesia, Miranda diyakini mengetahui banyak informasi mengenai permainan dan persekongkolan proses pemberian bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century tahun 2008 lalu. Pansus Century DPR dalam putusan Opsi C-nya menyebut Miranda sebagai satu dari sekian orang yang harus bertanggungjawab dengan bailout tersebut.Saat ini Miranda sendiri berstatus tersangka suap cek pelawat.

Terlepas apakah Miranda mau bekerjasama atau tidak, kata dia, KPK tetap harus mampu mengumpulkan bukti-bukti sehingga korupsi bailout Century bisa terbongkar. Kalau memang sudah dikantongi bukti cukup, maka bisa saja menetapkan Miranda sebagai tersangkanya terlebih dulu.

"Selama ada dua bukti yang cukup tidak masalah dia (Miranda) ditetapkan (tersangka). Tapi jangan dijadikan tersangka dalam satu kasus dengan alasan tidak cukup bukti dalam kasus yang lainnya. KPK harus profesional," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya