Gita Wirjawan
Gita Wirjawan
RMOL.Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menolak pemberlakuan bea keluar (BK) untuk ekspor batubara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut sudah terikat dengan kontrak karya.
“Kalau batubara, di kontrak karya itu kan dikenakan beban fiskal, pembayaran royalti, pajak ini dan itu sejumlah 45 persen,†ujar Gita di kantor Menko PerÂekonomian, Jakarta, kemarin.
Menurut Gita, dalam perjanÂjian kontrak karya itu, beban fisÂkal yang diberlakukan kepada peÂruÂsahaan tambang batubara sudah sangat besar. Jika pemeÂrinÂtah meÂnerapkan lagi bea keÂluar untuk batubara, itu bisa diÂnilai sebagai pelanggaran terhaÂdap perjanjian kontrak karya.
“Ini terkait dengan rasional dan tidak rasional. Kalau mau rasioÂnal, kita kan sudah tanda tangani kontrak karya,†jelasnya.
Namun, kata Gita, jika peÂmeÂrintah ngotot meÂnamÂbahkan beÂban fiskal kepada peÂrusahaan batubara, harus ada alaÂsan kuat. Apalagi, pemerintah juga meneÂrapkan kebijakan DoÂmestic PubÂlic Obligation (DMO).
“Kalau negara kita produksi 100 kilogram, kebutuhannya 90 kiloÂgram, kan masih ada akses 10 kiÂlogram. Sekarang kalau 10 kiloÂgramnya mau diekspor, ya boleh dong karena kebutuhanÂnya cuma 90 kilogram. Nah, yang 10 kiloÂgram itu jangan diÂkenakan pajak. Tapi kalau keÂbutuhannya 100 kiÂlogram, proÂduksinya 90 kiloÂgram, yang 90 kilogram masih mau eksÂpor 10 kilogram itu harus dikeÂnaÂkan pajak,†jelasnya.
Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menyayangkan penolakan MenÂdag soal pemberlakukan bea keÂluar batubara. Padahal, peneriÂmaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2011 hanya sekitar Rp 80 triliun.
“Pendapatan itu dinilai masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah batubara yang diekspor. Apalagi penerimaan itu masih kecil dibanding penerimaan miÂgas. Belum lagi yang diselunÂdupÂkan,†katanya kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Menurut Marwan, ada tiga alaÂÂsan kenapa pemerintah harus meÂnerapkan bea keluar batubara. Pertama, untuk mengamankan paÂsokan jangka panjang dalam neÂgeri. Kedua, menjamin keÂadilÂan penerimaan negara dan keÂtiga, untuk kepentingan pelestÂaÂrian lingkungan.
“Dengan adanya pengendalian itu, bisa menjaga cadangan baÂtuÂbara dalam negeri untuk waktu puluhan tahun,†katanya.
Namun, yang terjadi saat ini pemerintah banyak mengumbar ekspor hanya untuk mengejar perÂÂtumbuhan dan investasi seÂmata. Karena itu, dia meÂnyaÂyangkan sikap Mendag yang tiÂdak mendukung rencana KeÂmenÂterian ESDM yang akan meÂngaÂtur ekspor batubara.
“Terkait kontrak karya bisa direnegosiasi. Jadi jangan takut melanggar,†tandasnya.
Sebelumnya, Direktur PemÂbiÂnaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Prasodjo mengaÂtakan, saat ini pihaknya masih memÂbahas peraturan pembatasan ekspor batubara dengan keÂmenÂterian terkait. Aturan ini untuk menjaga pasokan kebutuhan daÂlam negeri. “Ada beberapa benÂtuk yang masih dibahas. Nanti ada kategori bisa diekspor dan tidak bisa diekpor,†katanya.
Menurutnya, pengaturan eksÂpor tersebut didasari produksi batubara yang terus meningkat. Pada 2012, produksi batubara diperkirakan mencapai 330 juta ton, bahkan kemungkinan lebih. Tahun depan produksi bisa di atas 450 juta ton.
Investasi Jangan dibatasi
Selain itu, Gita juga keberatan adanya pembatasan kepemilikan perusahaan tambang asing di inÂdustri smelter (pabrik pemurÂniÂan) dengan kewajiban melaÂkuÂkan divestasi sebesar 51 persen.
“Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Undang-undang Minerba (Mineral dan batubara) mengamanatkan diÂvesÂÂtasi di hulu 51 persen itu kita duÂkung. Tapi jangan juga inÂdustri di hilir, jika semangatnya hilirisasi seperti industri smelter dipenggal juga kepemilikannya sebesar 51 persen,†katanya.
Melihat statement yang berÂkembang saat ini, dia menghaÂrapÂkan ada sikap rasional untuk menÂdukung hilirisasi tetapi tidak diÂbatasi kepemilikannya. “Kalau untuk yang lain tidak masalah, tetapi kalau untuk perusahaan tambang saya peka,†ujar Gita.
Apalagi, kata dia, banyak peÂrusahaan lokal yang sudah diÂberikan izin oleh pemerintah hingga kini belum melakukan eksplorasi. Selain itu, perusaÂhaan tambang juga modalnya banyak dari asing.
Sebab itu, Gita meminta seluÂruh stakeholder di pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan haruslah melihat situasi ekonoÂmi global yang saat ini sedang kritis. Akibat krisis, banyak inÂvesÂtor yang melepaskan keÂpeÂmilikannya dan memilih untuk mengamankan Amerika.
“Pasar (pasar modal) penuh keÂkhaÂwatiran, sentimen negatif, jaÂngan kita mengeluarkan sesuaÂtu kebiÂjakan yang tidak berpihak ke pasar. Saat ini saja ruÂpiah meÂleÂmah dan index turun,†warning Gita.
Di tempat yang sama, Dirjen MiÂneral dan Batubara KemenÂterian ESDM Thamrin Sihite meÂnolak berkomentar soal perÂminataan Mendag itu. Dia meÂnyerahkan sepenuhnya kepada Menko PerÂekonomian Hatta Rajasa. “Tadi sudah diputusakan (KeÂmarin) oleh Pak Menko, jadi tanya beliÂau saja,†ujarnya singkat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04