Berita

Gita Wirjawan

Bisnis

Mendag Kok Tolak BK Batubara Padahal Ekspor Banyak Diumbar

Penerimaan Negara Sektor Mineral Dan Batubara Hanya Rp 80 Triliun
KAMIS, 07 JUNI 2012 | 08:05 WIB

RMOL.Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menolak pemberlakuan bea keluar (BK) untuk ekspor batubara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut sudah terikat dengan kontrak karya.

“Kalau batubara, di kontrak karya itu kan dikenakan beban fiskal, pembayaran royalti, pajak ini dan itu sejumlah 45 persen,” ujar Gita di kantor Menko Per­ekonomian, Jakarta, kemarin.

Menurut Gita, dalam perjan­jian kontrak karya itu, beban fis­kal yang diberlakukan kepada pe­ru­sahaan tambang batubara sudah sangat besar. Jika peme­rin­tah me­nerapkan lagi bea ke­luar untuk batubara, itu bisa di­nilai sebagai pelanggaran terha­dap perjanjian kontrak karya.

“Ini terkait dengan rasional dan tidak rasional. Kalau mau rasio­nal, kita kan sudah tanda tangani kontrak karya,” jelasnya.

Namun, kata Gita, jika pe­me­rintah ngotot me­nam­bahkan be­ban fiskal kepada pe­rusahaan batubara, harus ada ala­san kuat. Apalagi, pemerintah juga mene­rapkan kebijakan Do­mestic Pub­lic Obligation (DMO).

“Kalau negara kita produksi 100 kilogram, kebutuhannya 90 kilo­gram, kan masih ada akses 10 ki­logram. Sekarang kalau 10 kilo­gramnya mau diekspor, ya boleh dong karena kebutuhan­nya cuma 90 kilogram. Nah, yang 10 kilo­gram itu jangan di­kenakan pajak. Tapi kalau ke­butuhannya 100 ki­logram, pro­duksinya 90 kilo­gram, yang 90 kilogram masih mau eks­por 10 kilogram itu harus dike­na­kan pajak,” jelasnya.

Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menyayangkan penolakan Men­dag soal pemberlakukan bea ke­luar batubara. Padahal, peneri­maan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2011 hanya sekitar Rp 80 triliun.

“Pendapatan itu dinilai masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah batubara yang diekspor. Apalagi penerimaan itu masih kecil dibanding penerimaan mi­gas. Belum lagi yang diselun­dup­kan,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut Marwan, ada tiga ala­­san kenapa pemerintah harus me­nerapkan bea keluar batubara. Pertama, untuk mengamankan pa­sokan jangka panjang dalam ne­geri. Kedua, menjamin ke­adil­an penerimaan negara dan ke­tiga, untuk kepentingan pelest­a­rian lingkungan.

“Dengan adanya pengendalian itu, bisa menjaga cadangan ba­tu­bara dalam negeri untuk waktu puluhan tahun,” katanya.

Namun, yang terjadi saat ini pemerintah banyak mengumbar ekspor hanya untuk mengejar per­­tumbuhan dan investasi se­mata. Karena itu, dia me­nya­yangkan sikap Mendag yang ti­dak mendukung rencana Ke­men­terian ESDM yang akan me­nga­tur ekspor batubara.

“Terkait kontrak karya bisa direnegosiasi. Jadi jangan takut melanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pem­bi­naan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Prasodjo menga­takan, saat ini pihaknya masih mem­bahas peraturan pembatasan ekspor batubara dengan ke­men­terian terkait. Aturan ini untuk menjaga pasokan kebutuhan da­lam negeri. “Ada beberapa ben­tuk yang masih dibahas. Nanti ada kategori bisa diekspor dan tidak bisa diekpor,” katanya.

Menurutnya, pengaturan eks­por tersebut didasari produksi batubara yang terus meningkat. Pada 2012, produksi batubara diperkirakan mencapai 330 juta ton, bahkan kemungkinan lebih. Tahun depan produksi bisa di atas 450 juta ton.

Investasi Jangan dibatasi

Selain itu, Gita juga keberatan adanya pembatasan kepemilikan perusahaan tambang asing di in­dustri smelter (pabrik pemur­ni­an) dengan kewajiban mela­ku­kan divestasi sebesar 51 persen.

“Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Undang-undang Minerba (Mineral dan batubara) mengamanatkan di­ves­­tasi di hulu 51 persen itu kita du­kung. Tapi jangan juga in­dustri di hilir, jika semangatnya hilirisasi seperti industri smelter dipenggal juga kepemilikannya sebesar 51 persen,” katanya.

Melihat statement yang ber­kembang saat ini, dia mengha­rap­kan ada sikap rasional untuk men­dukung hilirisasi tetapi tidak di­batasi kepemilikannya. “Kalau untuk yang lain tidak masalah, tetapi kalau untuk perusahaan tambang saya peka,” ujar Gita.

Apalagi, kata dia, banyak pe­rusahaan lokal yang sudah di­berikan izin oleh pemerintah hingga kini belum melakukan eksplorasi. Selain itu, perusa­haan tambang juga modalnya banyak dari asing.

Sebab itu, Gita meminta selu­ruh stakeholder di pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan haruslah melihat situasi ekono­mi global yang saat ini sedang kritis.  Akibat krisis, banyak in­ves­tor yang melepaskan ke­pe­milikannya dan memilih untuk mengamankan Amerika.

“Pasar (pasar modal) penuh ke­kha­watiran, sentimen negatif, ja­ngan kita mengeluarkan sesua­tu kebi­jakan yang tidak berpihak ke pasar. Saat ini saja ru­piah me­le­mah dan index turun,” warning Gita.

Di tempat yang sama, Dirjen Mi­neral dan Batubara Kemen­terian ESDM Thamrin Sihite me­nolak berkomentar soal per­minataan Mendag itu. Dia me­nyerahkan sepenuhnya kepada Menko Per­ekonomian Hatta Rajasa. “Tadi sudah diputusakan (Ke­marin) oleh Pak Menko, jadi tanya beli­au saja,” ujarnya singkat. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya