ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.PT LNG Energy Utama (LEU) bakal mengajukan judicial review (peninjauan ulang) Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha ke Mahmakah Konstitusi (MK) jika Mahkamah Agung (MA) tiÂdak mengabulkan permohonanÂnya atas kasus beauty contest proyek Donggi Senoro.
“Kami masih positive thinking MA mau menegakkan keadilan dengan mengabulkan permoÂhoÂnan kami. Tapi seandainya tidak, kami akan mengajukan judicial reÂview ke MK,†ujar kuasa huÂkum LEU Rikrik Rikiyana keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, pengajuan kasus itu ke MA lantaran pihaknya meÂrasa menjadi korban dalam tenÂder terÂsebut. Alasannya, MitsuÂbishi Corporation (MC) dan MitÂsui & Co. Ltm (Mitsui) yang menÂjadi konsorsium LEU diperboÂlehkan mengikuti tender. PadaÂhal, dalam rangka melakukan kerÂja sama, keÂdua perusahaan tersebut telah memperoleh data pra proyek yang dilakukan LEU.
LEU pun sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pengawas PerÂsaingan Usaha (KPPU). SayangÂnya, lembaga itu tidak mau mengÂakomodir LEU selaku pelapor. Oleh KPPU pihaknya hanya diÂnyatakan sebagai pemberi bukti baÂru dalam kasus tersebut. Jadi, saat LEU mengajukan hak untuk mengintervensi kasus itu ke PeÂngadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ditolak. Padahal pelapor punya hak untuk mengintervensi, lantaran posisinya selaku korban.
Rikrik memaparkan, LEU berÂasal dari perusahaan Australia bernama LNG International Pty Ltd (LNGI). Pada Oktober 2005, LNGI mendirikan perusahaan bernama PT LNG energi Utama (LEU). Atas saran Pertamina-Medco, LEU melakukan peneÂlitian pra proyek dengan biaya sendiri guna mempercepat pengerjaan proyek di Sonoro.
Pada 22 September 2006, lanjut Rikrik, LEU bersama mitra konsorsiumnya menyerahkan tawaran dengan nilai investasi 504 juta dolar AS untuk sebuah ladang LNG dengan kapasitas 2,2 mtpa. Saat itu ada delapan perusahaan yang menyerahkan penawaran, yaitu Itochu Corp, LEU, Mitsubishi, Mitsui, MaruÂbeni Corp, PT Pacific Oil and Gas Indonesia, LNG Japan, dan ToÂyota Tsusho Corp. Dalam tender itu Pertamina pun menetapkan MitÂsubishi sebagai pemenang.
“Dengan kondisi itu, telah terjadi kecurangan. Hasil pemeÂriksaan KPPU pun membuktikan hal itu. Sebagai pihak yang turut dirugikan, sudah sewajarnya kami punya hak untuk melakukan gugatan,†tegasnya.
Vice President Corporate CoÂmmunication Pertamina M HaÂrun mempersilakan LEU meÂngaÂjuÂkan gugatan ke MK.
“Sebetulnya kami merasa terÂganggu dengan gugatan yang mereka lakukan ini. Akibat guÂgatan mereka yang berlarut-larut, pengerjaan proyek kami jadi terganggu. Seharusnya, kalau mereka berniat baik jangan seÂperti ini dong. Tapi silakan saja, itu hak mereka,†jelas Harun keÂpada Rakyat Merdeka. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04