Berita

ilustrasi

KPK Perlu Tawarkan Miranda Justice Collaborator Mega Korupsi Century

RABU, 06 JUNI 2012 | 13:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Untuk mengungkap dugaan mega korupsi bailout Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan strategi yang sama dengan yang digunakan terhadap kasus Wisma Atlet.

KPK perlu memberikan tawaran perlindungan hukum dan keringanan hukuman kepada Miranda S Goeltom dengan syarat bersedia menjadi justice collaborator kasus Century, sama seperti yang dilakukan terhadap Angelina Sondakh dengan syarat mau membuka kasus Wisma Atlet, Hambalang dan pengadaan alat bantu di sejumlah perguruan tinggi.

"Tawaran tersebut menjadi sangat penting mengingat peran dan posisi jabatan Miranda yang penting dan tinggi di Bank Indonesia saat bailout diberikan," saran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun melalui pesan Blackberry kepada redaksi sesaat lalu(Rabu, 6/6).


Dari Miranda, kata dia, KPK bisa menggali banyak informasi mengenai semua permainan dan persekongkolan pada saat Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan FPJP alias Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Juga mengenai permainan dan persekongkola pada saat Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kalaupun nantinya Miranda tidak mau menjadi Justice Collaborator dalam kasus Century, maka KPK bisa juga langsung menjeratnya dalam kasus tersebut karena dia termasuk dalam nama-nama yang disebutkan terlibat dan dinyatakan bersalah oleh hasil Pansus Century DPR yang menetapkan opsi C," imbuh Misbakhun.

"Sehingga pemberkasan kasus Miranda S. Goeltom perihal kasus cek perjalanan bisa diparalelkan dengan keterlibatan dia dalam kasus Century," tandas inisiator Panitia Khusus Century DPR.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya