RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berharga milik tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Kali ini yang disita Kejagung adalah apartemen mewah milik Dhana yang terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Informasi penyitaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw. UnÂtuk melakukan penyitaan, kata Arnold, Kejagung sudah diÂbeÂrikan surat izin penyitaan oleh PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.
“Apartemen itu kini dalam peÂnÂguasaan Kejaksaan Agung. KaÂmi juga memberitahukan meÂngenai penyitaan ini kepada pihak pengelola apartemen,†ujar Arnold di Kejagung, kemarin.
Seperti apa kondisi apartemen milik Dhana tersebut? Rabu (30/5) siang Rakyat Merdeka coba meÂngintip asset dana yang kini suÂdah disita oleh Kejagung terÂseÂbut. Menurut informasi, aparÂteÂmen milik Dhana itu terletak di kaÂwasan Semanggi, persis di beÂlakang gedung Menara JamÂsosÂtek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Setelah didatangi, ternyata meÂmang dibelakang Gedung MeÂnara Jamsostek itu terlihat sedang ada proyek pembangunan geÂdung. Pagar seng tinggi dua meter dipasang mengelilingi bangunan.
Pada salah satu pintu yang berada di bagian belakang, terÂlihat beberapa kendaraan proyek jenis truk keluar masuk dari salah satu pintunya. Dari bentuknya, pintu itu seperti gerbang yang diÂbuka secara menyamping. Sama seperti pagar, pintu ini juga terÂbuat dari seng dengan tingginya sekitar 2 meter.
Dari salah satu pintu yang tidak tertutup dengan rapat, terlihat ada celah untuk bisa dilalui dengan berjalan kaki ke arah dalam. MeÂlalui celah ini juga, sebagian konÂdisi dibagian dalamnya bisa terÂlihat dengan jelas.
“Mau kemana mas. Maaf seÂlain pekerja proyek, dilarang maÂsuk ke area ini, karena berÂbaÂhaya,†kata seorang petugas seÂcuÂrity sambil menunjuk pada paÂpan besar yang terpampang di dekat pintu gerbang sebagai tanda kawasan berbahaya.
Melewati pintu gerbang, terÂlihat hamparan bahan bangunan seperti batu beton, pasir, semen dan besi-besi beton. Beberapa peÂkerja terlihat menaiki sebuah stager besi untuk naik ke bagian lantai atas.
Apakah ini Hollywood ResiÂdenÂce? “Ini dulunya memang HollyÂwood Residence, tapi sekaÂrang berganti nama menjadi Taman Sari Semanggi sejak tahun 2006 lalu. Karena pihak pengemÂbang sudah berganti dari PT Tradisi Sejahtera kepada PT Wika realty,†jelas petugas keamanan tadi.
Apartemen Taman Safari SeÂmanggi ini memiliki dua gedung tinggi yang disebut dengan Tower A dan Tower B yang dipisah oleh baÂngunan kecil yang kelak diguÂnakan sebagai ruangan loby-loby. Setiap tower gedung rencananya akan terdiri dari 36 lantai, dimana 3 lantai ke atas akan difungsikan sebagai kamar hunian.
Pantauan Rakyat Merdeka, geÂdung yang disebut sebagai Tower B itu masih dalam proses pemÂbangunan. Dinding bangunannya masih berupa beton-beton rakÂsasa yang telah memiliki rangka. Sementara, Tower B tampak dari luar sudah tidak ada mengalami proses pembangunan lagi.
“Tower B itu sudah hampir selesai, tinggal pembersihan dan pemasangan perlengkapan saja. Rencananya Tower B itu akan muÂlai diserahterimakan kepeÂmiÂlikannya pada bulan Juli nanti,†kata Satpam yang enggan diseÂbutkan namanya itu.
Menurut petugas keamanan tersebut, hingga saat ini belum ada satu pun pihak pembeli yang sudah menempati kamar aparÂteÂmen. “Apartemen saja baru diÂbaÂngun, mana mungkin ditempati,†jelasnya.
Saat ditanya apakah ada pihak pengelola gedung, petugas keaÂmanan tersebut tidak mengÂizinÂkan Rakyat Merdeka untuk maÂsuk. Alasannya, dirinya dipeÂrinÂtah atasan untuk melarang media yang ingin melakukan peliputan.
“Kalau mau tanya soal jenis kamar, harga dan informasi lainÂnya, silakan ke bagian peÂmaÂsaran saja. Disinya hanya tempat pemÂbangunan proyek saja,†tegas SatÂpam yang masih berusia muda itu.
Semetara itu, Sekretaris PerÂusaÂhaan Wika Realty Wijanarko Yuono membenarkan tentang keÂputusan untuk menyita apartemen milik Dhana. Pemberitahuan soal penyitaan itu pun, kata dia, sudah diÂsampaikan oleh pihak Kejagung.
“Tapi saya mau konfirmasi dulu ke Kejaksaan Agung tentang kapan pelaksanaan dari penyitaan tersebut,†ujarnya, Rabu (30/5) di Jakarta, kemarin.
Terkait asal-usul pembelian aparÂtemen itu, Wijanarko meÂngaku tak tahu-menahu soal terÂsebut. Menurutnya, Dhana memÂbeli satu unit apartemen melalui PT Tradisi Sejahtera, perusahaan pengembang apartemen sebelum dipegang oleh PT Wika Realty, sekitar tahun 2004.
Pembelian apartemen itu dilaÂkukan Dhana dengan cara dicicil. Sementara pembaÂyaranÂnya sudah lunas sebelum hak pengeÂloÂlaannya berpindah ke salah satu anak perusahaan properti plat merah, PT Wijaya Karya, itu.
Kuasa hukum Dhana, Alfredo menepis tudingan kalau aparteÂmen milik Dhana itu dibeli deÂngan uang hasil korupsi pajak. Kata dia, Dhana membeli aparÂtemen itu pada tahun 2005 dengan cara menyicil.
Apartemen itu, lanjut dia, semÂpat terbengkalai karena memang proses pembangunan dari deveÂlopÂer pernah terkatung-katung. Namun untuk berapa harganya, dengan tegas Alfred menolak kalau apartemen dibeli hingga miliaran rupiah.
“Tidak benar kalau apartemen itu harganya hingga miliaran rupiah. Itu harganya di bawah Rp 400 juta, belinya dicicil,†tuturÂnya.
Berkas Sudah Siap, Dhana Masuk Babak Persidangan
Tersangka kasus dugaan koÂrupsi pajak dan kepemilikan reÂkening gendut senilai 98 miliar rupiah, Dhana Widyatmika akan seÂgera memasuki babak persiÂdangÂan di tingkat pengadilan neÂgeri. Pasalnya, berkas penuntutan untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan diserahkan berkas terÂsebut, JPU mempunyai waktu tujuh hari, untuk meneliti apakah berkas sudah lengkap atau tidak, untuk dilimpahkan ke muka perÂsidangan. “Kalau sampai 14 hari tidak ada beritanya, berarti sudah P-21 alias sudah lengkap. Tapi kaÂlau belum 7 hari sudah dinyaÂtaÂkan lengkap, berarti sudah siap,†kata Jaksa Agung Muda TinÂdak Pidana Khusus (JamÂpidÂsus) Andhi Nirwanto.
Menurut Andhi, dalam berkas kasus sudah termasuk penyidikan atas adanya dugaan aliran dana dari pegawai negeri sipil dan traÂvel cek dari beberapa politisi ke reÂkening Dhana. Karenanya, seÂteÂlah berkas ini selesai dan dilimÂpahkan ke JPU, maka penyidik akan berusaha menuntaskan pemÂberkasan empat tersangka lainnya.
“Nanti menyusul tersangka lain, kan ada empat tersangka lainnya. Sebenarnya kan ini ada kaitan-kaitannya,†tukas Andhi.
Bagaimana dengan masa peÂnahanan Dhana? Kepala Pusat PeÂnerangan dan Hukum KeÂjaÂgung Adi Toegarisman mengaÂtaÂkan, masa penahanan bagi DhaÂna akan diperpanjang. PerpanÂjaÂngan masa penahanan bagi DhaÂna guna merampungkan berkas mantan pegawai Ditjen Pajak terÂsebut.
“Tim penyidik meminta ke PN Jaksel atas permintaan itu meÂngaÂbulkan dengan menetapakan no. Perpanjangan 106 tanggal 24 mei 2012,†jelasnya, kemarin, di kanÂtor Kejagung, Jakarta.
Dengan dikabulkannya masa penahanan terhadap Dhana, maka ia harus kembali mendekam di Rumah Tahanan Salemba hingga 30 hari ke depan. Karena itu, terÂhitung tanggal 31 Mei hingga 29 Juni 2012, Dhana masih menjadi penghuni di Rutan Salemba CaÂbang Kejagung.
Sebelumnya, penyidik kejakÂsaÂan menemukan adanya aliran dana 700 juta rupiah dari pegawai neÂgeri sipil di Batam ke rekening Dhana. Pemberi uang disebut-seÂbut juga tersangkut kasus korupsi di Batam.
Sitaan Disimpan Di Rupbasan
Selain apartemen di HollyÂwood Residence, Semanggi, piÂhak Kejaksaan Agung sudah terÂlebih dahulu menyita asset milik Dhana Widyamita. KeÂseÂmua barang sitaan milik Dhana tersebut saat ini dititipkan di RupÂbasan (rumah penitipan barang rampasan) yang tersebar di beberapa wilayah.
“Aset sitaan itu tersebar di seÂjumlah Rupbasan yang ada di Jakarta Utara, Tangerang dan lain-lain. Itu dilakukan karena RupÂbasan yang ada penuh semua,†ungkap Kapuspenkum KeÂjagung M Adi Toegarisman.
Apa saja asset yang disita tersebut? Aset-aset yang disita itu terdiri dari uang yang diÂsimÂpan di penyedia jasa keuangan seÂnilai Rp 11 miliar. Ada juga uang tunai dalam bentuk valuta asing, yang terdiri dari mata uang US dolar senilai Rp 270 juta, mata uang dinar Irak seÂnilai Rp 7 juta, dan mata uang Ryadh senilai Rp 1,3 juta.
Penyidik juga sudah menyita logam mulia berupa emas seberat 1,1 kilogram. Bila diruÂpiahÂkan emas tersebut bernilai Rp 495 juta. Ada juga sejumlah kenÂdaraan yang terdiri sebuah sedan dan 17 buah truk yang berÂnilai Rp 1,6 miliar. Bahkan, tidak ketinggalan aset dana berupa investasi dalam bentuk tanah di sebuah area perumahan milik PT BPS yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ditambah sebuah jam rolex senilai Rp 103 juta.
Mobil Daimler-Chrysler dan 17 truk senilai Rp 1,6 miliar juga tidak luput dari barang yang disita oleh Kejagung. BahÂkan jam Rolex seharga Rp 103 juta serta investasi di perÂusaÂhaan properti PT Bangun PerÂsada Semesta sebesar Rp 4,5 miÂliar masuk juga dalam daftar yang disita Kejagung.
Seperti diketahui, tim penyiÂdik sudah memeriksa Dhana dan mengkronfrontir antara Dhana dan tersangka lain kasus terÂsebut, Jhonny Basuki dan Herly IsÂdiharsono. Penyidik telah meÂmeriksa istri Dhana, Dian AngÂgraeni dan istri Herly, Novi RamÂdani, serta sejumlah peÂnguÂsaha invertasi, baik dari PT BaÂngun Persada Semesta, Wika Realty dan PT Mutiara Virgo.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka, di antaranya, Dhana Widyatmika, atasan DhaÂna, Firman, pegawai pajak, HerÂly Isdiharsono dan mantan pegaÂwai pajak Salman Maqfiroh. Penyidik kejaksaan telah meÂmeÂriksa Firman, yang saat itu perÂnah menjadi atasan Dhana saat menjabat sebagai Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta Selatan.
Selain Firman, kejaksaan juga memeriksa tiga atasan Dhana lainnya, M Zuhdi, Sandra, dan DaÂnerlan. Sedangkan saksi yang tidak datang adalah Suntoro. Ketiga saksi terakhir dan Dhana sendiri pernah menangani pajak PT Riau Perta Utama (RPU). Para atasan Dhana diperiksa kaÂrena diduga ada aliran dana dari Dhana ke atasannya.
Namun penyidik kejaksaan masih enggan menyebutkan siaÂpa atasan yang dimaksud. TiÂdak hanya atasan Dhana, penyidik juga memeriksa perusahaan waÂjib pajak yang diduga ditangani Dhana. Mereka antara lain, DirekÂtur PT Riau Perta Utama, KhaiÂrul Rizal dan Handayani, serta dua Direktur PT Trisula ArÂtha Mega (TRS), Israwan NugÂroho dan R Gerald Setiawan.
Setelah memeriksa atasan dan para wajib pajak, kejaksaan juga memeriksa pimpinan Bank Mandiri dan Standard CharÂteÂred. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44