ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada DPR perihal penerimaan negara dari sektor pertambangan yang belum maksimal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku, pihaknya menerima surat dari KPK soal penerimaan negara sektor tambang. Menurutnya, KPK menilai penerimaan negara dari sektor pertambangan masih banyak kebocoran.
“Intinya, KPK menyebutkan penerimaan negara dari pajak pertambangan masih bisa diÂtingkatkan lagi,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Berdasarkan basis data DiÂrektorat Jenderal (Ditjen) Pajak, terdapat sekitar 5.800 perusahaÂan tambang yang terdaftar seÂbagai Wajib Pajak (WP). KeÂmenÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengÂungÂkapkan, ada 6.000 izin tamÂbang yang tumÂpang tindih.
Ditjen Pajak juga menarÂgetÂkan penerimaan pajak dari sekÂtor pertambangan tahun ini Rp 80 triliun dan penerimaan pajak dari sektor migas Rp 64 triliun setahun.
Total target penerimaan pajak di sektor pertambangan dan miÂgas sebesar Rp 144 triliun itu unÂtuk menunjang agar tercaÂpainya total target penerimaan pajak dalam negeri, yang dipatok daÂlam APBN-P 2012 sebesar Rp 968,29 triliun.
Harry mengaku, kinerja peÂmeÂrintah dalam mengumpulkan ‘pundi-pundi’ dari sektor sumber daya’alam itu juga belum makÂsimal. Menurutnya, jika Ditjen Pajak kesulitan memperoleh daÂta-data pajak dari perusahaan tambang, seharusnya berani memÂberikan sanksi.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, jika pemerintah masih lemah dalam melakukan itu, Komisi XI DPR akan memÂbentuk panja khusus penerimaan negara dari pajak pertambangan baik migas maupun mineral dan batubara (minerba).
Menanggapi itu, pengamat ekoÂnomi Drajad Wibowo mengaÂtakan, saat ini penerimaan negara dari sektor pertambangan meÂmang belum maksimal. Kendala utamanya karena pemerintah keÂsulitan mendapatkan jumlah peÂrusahaan dan produksinya.
Menurut Drajad, dengan tiÂdak adanya data produksi itu peÂmeÂrintah kesulitan untuk meÂmeÂnenÂtukan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pengÂhasilan (PPh).
“Sekarang perizinan dideleÂgaÂsikan ke daerah, sehingga banyak yang tumpang tindih dan pusat pun kehilangan track reÂcord-nya,†ujar Drajad kepada Rakyat Merdeka.
Dia mendesak pemerintah jaÂngan hanya menunggu data perÂtambangan dari pemda. MeÂnuÂrutnya, Ditjen Pajak harus terjun langsung ke daerah-daerah pusat tambang. Apalagi saat ini banyak tambang-tambang yang dipecah menjadi kecil-kecil untuk mengÂhindari pajak, paÂdahal itu bagian dari perusahaan besar.
“Kalau mereka kesulitan menÂdata, bagaimana mereka bisa menÂdata output-nya. Berapa baÂtubara yang keluar dan berapa kalorinya. Tidak adanya data itu juga berdampak pada sulitnya peÂnerapan bea keluar (BK) hasil perÂtambangan. Bea keluar bisa akurat jika data produksinya ada,†tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meneÂgasÂkan, pihaknya terus membenahi pembayaran royalti dan pajak penghasilan dari pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP).
Menurut Agus, saat ini pihakÂnya menunggu laporan dari pemÂda soal kegiatan pertambangan di daerahnya. Menurutnya, 520 pemÂda berkewajiban melaporkan sesuai peraturan.
Setidaknya terdapat 10 ribu IUP yang sebagian besar tidak mematuhi kewajibannya pada negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian PerdaÂgangan dan Kementerian KeÂuangan tengah melakukan pemÂbenahan data.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku keÂsuÂlitan menjaring perusahaan tamÂbang untuk membayar pajak. Pasalnya, banyak perusahaan-peÂÂrusahaan tambang tersebut yang tidak mendaftarkan peruÂsahaÂannya sehingga tidak memÂbayar pajak. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04