presiden sby
presiden sby
RMOL. Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polri untuk tidak memaksakan diri memakai BBM nonsubsidi bagi kendaraan dinasnya, terutama kendaraan patroli seperti mobil dan motor patroli. Pasalnya, jika terlalu dipaksakan masyarakat yang akan jadi korban.
"Setidaknya korban pungli dari aparat bawah yang harus menanggulangi biaya BBM mobil patrolinya," jelas Ketua presidium IPW Neta S. Pane (Minggu, 3/6).
Dari penelusuran IPW selama ini, anggota Polri di lapangan, terutama anggota patroli, sudah banyak yang mengeluh. Sebab jatah BBM subsidi saja selama ini jarang mereka terima. Kalaupun ada yang menerima, jatah BBM subsidi setiap bulan yang diteken 60 liter untuk sepeda motor tapi yang diterima hanya 20 liter.
"Minimnya dana BBM di Polri membuat pimpinan tengah dan bawah kerap putar otak tujuh keliling. Kepada bawahnnya, mereka selalu menekankan,'Ya pintar-pintar kamulah'," ungkap Neta.
Fasilitas dan jatah BBM baru dilengkapi jika ada kunjungan pejabat tinggi Polri atau pejabat negara. Karena itulah, IPW mengingatkan kebijakan pemerintah SBY soal penghematan energi akan sangat mempersulit aparat
polisi di jajaran bawah.
Sebelumnya, Presiden SBY menginstruksikan mulai 1 Juni 2012 mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin bersubsidi. Kebijakan ini baru berlaku di kawasan Jabodetabek.
"IPW menilai kebijakan SBY ini akan sangat menyulitkan polisi di lapisan bawah. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang menjadi korban karena polisi di jajaran bawah terpaksa melakukan pungli untuk menutupi BBM patrolinya," tandas Neta.
Selain itu, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan Polri, IPW mempertanyakan dari mana
anggarannya. "Karena perubahan itu belum di-cover APBN-P. Sehingga asal usul dana untuk BBM nonsubsidi bagi mobil Polri tersebut perlu diusut," demikian Neta. [zul]
Populer
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34