Berita

ilustrasi

Ingkari Sila Kelima, APBN-P 2012 Akan Digugat Lewat MK

KAMIS, 31 MEI 2012 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat akan mengambil langkah legal-konstitusional, menggugat (judicial review) APBN Perubahan Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Juni mendatang.

Hal itu dilakukan berdasarkan kondisi minimnya komitmen penyelenggara negara dalam mengentaskan rakyat dari kemiskinan yang tercermin dari buruknya postur keuangan negara yang tertuang dalam APBN. Demikian disampaikan dalam pernyataan pers koalisi yang diterima redaksi Kamis petang (31/5).

Hal yang paling mencolok adalah pengingkaran Sila Kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang sejatinya telah diterjemahkan oleh Konstitusi Republik Indonesia di mana negara dimandati tanggung jawab untuk memakmurkan rakyatnya dalam format ekonomi yang kerakyatan dan nasionalis.


Contoh kasat mata pengingkaran adalah alokasi anggaran kesehatan dalam APBN-P Tahun 2012 yang sangat rendah, berkisar 3,4 persen di bawah ketentuan UU 36/2009 tentang Kesehatan yang memerintahkan negara mengalokasikan minimal sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji pegawai. Selain itu, APBN Perubahan Tahun 2012 juga mengarah pada pencabutan subsidi rakyat serta mengindikasikan penyerahan otoritas pengelolaan minyak bumi pada mekanisme pasar.

Postur keuangan negara yang buruk tersebut jelas semakin membenamkan rakyat dalam lubang kemiskinan. Sebut saja dalam sektor kesehatan. Angka umur harapan hidup (UHH) Indonesia masih rendah, yaitu 65,8 tahun, di bawah Thailand 69,9 tahun, Malaysia 72,2 tahun, Singapura 77,4 tahun dan Jepang 80,8 tahun. Rendahnya UHH Indonesia ini disebabkan beberapa hal, antara lain rendahnya akses pelayanan kesehatan, rendahnya akses air bersih, rendahnya gizi balita, mewabahnya penyakit menular dan lambannya penanganan kematian ibu melahirkan, yang kesemuanya merupakan buah dari minimnya anggaran negara untuk sektor kesehatan.

Kini, setelah 67 tahun kemerdekaan, APBN belum  berpihak kepada warga negara, terutama orang miskin. Prioritas belanja APBN belum diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan, memberdayakan warga negara yang miskin atau mendekatkan akses bagi orang miskin supaya segera terbebas dari beban kemiskinannya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya