ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.Renegosiasi kontrak tambang yang merugikan negara dinilai lamban. Apalagi kalau itu dilakukan secara diam-diam.
“Kita sudah bekerja meski belum ada tanda tangan. Kita silence (diam-diam),†kata MenÂteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di acara Indonesia Mining ConÂference di Jakarta, kemarin.
Wacik berkilah, alasan peÂmeÂrintah diam-diam melakukan reÂnegosiasi kontrak untuk menÂjaga kerahasiaan kontrak dari maÂsing-masing perusahaan. Jika proÂses itu diumumkan, akan keÂtahuan nego perusahaan A beraÂpa dan perusahaan B berapa.
Yang jelas, Wacik menegaskan, pemerintah melakukan reneÂgoÂsiasi kontrak tambang yang meÂrugikan Indonesia.
Dia juga menyatakan, peÂmeÂrintah tidak ada niat memÂbangÂkrutkan perusahaan-peruÂsahaan tambang. Hal ini terkait banyakÂnya kalangan yang mengÂkritik aturan pemerintah yang melaÂrang ekspor hasil tambang menÂtah dan penetapan pajak ekspor hasil tamÂbang mineral.
Menurutnya, pengetatan eksÂpor barang tambang mentah unÂtuk menciptakan nilai tambah leÂwat pengembangan industri hilir tamÂbang, sehingga peÂnyeÂrapan tenaga kerja bisa meÂningkat.
“Tujuannya mulia, pro jobs dengan adanya smelter (pabrik peÂmurnian) di sini. Jadi kita eksÂpor konsentrat, jangan lumÂpurÂnya, makin banyak tenaga kerÂja,†katanya.
Hal berbeda dikatakan WaÂkil Ketua DPR Pramono Anung. Dia mempertanyakan kinerja pemeÂrintah dalam melakukan renegoÂsiÂasi kontrak perusahaan tambang.
Menurut politisi PDIP itu, hingÂgi kini renegosiasi kontrak karya belum menunjukkan hasil yang positif. Padahal, kegiatan renegosiasi itu sudah dijalankan pemerintah dari 3,5 tahun lalu.
Karena itu, Pram berencana meÂmanggil Menko Perkonomian Hatta Rajasa pada 7 Juni 2012 dalam kapasitasnya sebagai KeÂtua Tim Evaluasi renegosiasi kontrak tambang dan migas guna mempertanyakan progres reÂneÂgosiasi itu.
“Renegosiasi sudah terlalu laÂma. Harus dilaporkan. Akan kita undang Hatta Rajasa sebagai Ketua Tim Evaluasi,†kata Pram
Bekas Sekjen PDIP ini meniÂlai, selama ini kontrak-kontrak peruÂsahaan tambang terutama asing, dinilai merugikan IndoneÂsia. SeÂbab itu, perlu dilakukan perÂÂhituÂngan ulang sehingga peÂneÂrimaan negara bisa maksimal.
“Jangan karena lex specialis, pengemplangan jadi panjang. Ada pelanggaran amanat undang-undang dari waktu satu tahun, kini sudah 3,5 tahun,†kritik Pram.
Dia juga mengkritik langkah peÂmerintah yang menyebutkan terus melakukan renegosiasi secara diÂam-diam. Menurutnya, meski peÂmerintah melakukan proses reneÂgosiasi secara diam-diam, teÂtap saja progresnya harus dilaporkan.
“Ada kemajuan tidak dari peÂmerintah? Jika memang terÂtutup, tetap harus dilaporkan ke kita, meski minim,†katanya.
Dalam sebuah kesempatan, Hatta mengatakan, proses reneÂgosiasi kontrak tambang deÂngan beberapa perusahaan inÂdustri ekstraktif tidak berjalan mudah.
“Ada yang semuanya setuju, ada yang setuju sebagian, dan ada yang tidak setuju. Freeport sudah setuju. Makanya, sebaiknya diÂtunggu saja, karena renegosiasi ini tidak sederhana,†ujarnya.
Menurut dia, salah satu proses pembahasan perundingan ulang yang berjalan lama adalah terkait royalti dari hasil tambang peruÂsahaan, yang dirasakan masih kuÂrang adil bagi Pemerintah IndoÂnesia. Menurut dia, piÂhakÂnya tiÂdak mau dari satu persen naik dua atau tiga kali lipat. Tapi peÂmeÂrintah ingin sekurang-kuÂrangÂnya kenaikÂan lima kali lipat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04