Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Perlintasan Liar Di Jalur Rel Kereta Api Ditertibkan

KAMIS, 31 MEI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan penertiban perlintasan liar di jalur rel kereta api (KA) untuk seluruh jalur rel KA baik di Jawa maupun di Sumatera.

”Secara perlahan-lahan semua perlintasan liar akan ditutup karena sangat membahayakan. Selama sebulan saja di jalur KA Tanah Abang-Serpong sudah ada empat orang yang meninggal akibat perlintasan liar ini,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan saat mener­tibkan perlintasan liar di sekitar Patal Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, saat ini total per­lintasan liar mencapai 618. Dari total tersebut sebanyak 410 per­lintasan liar berada di Jawa dan 208 di Sumatera. Namun, pihak­nya belum bisa menargetkan semuanya akan selesai hingga akhir tahun ini.

Pihaknya juga akan melakukan pe­nutupan-penutupan perlintasan berdasarkan kriteria atau yang diprioritaskan terlebih dahulu yang dinilai rawan. Tetapi dirinya tidak yakin akan bisa selesai tahun ini karena sosialisasi dan bisa diterima masyarakat butuh waktu lama.

Tundjung mengaku, untuk wilayah Sumatera sudah dila­ku­kan penertiban berdasarkan pri­oritas. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek baru lima per­lin­tasan liar yang ditertibkan. Ka­rena itu, pihaknya meminta se­mua pihak menyadari bahaya me­lintasi jalur kereta api di per­lintasan liar.

Dalam peraturannya, lanjut Tundjung, jika ada yang melintasi di perlintasan liar akan dikurung penjara selama tiga bulan dan denda Rp 15 juta. Karena itu, pihaknya akan mengawasi secara terselubung. “Jika ada oknum yang membuka ini akan dipi­danakan,” tegasnya.

Sementara anggaran yang ha­rus dikeluarkan untuk penertiban itu sekitar Rp 15 juta untuk perlintasan liar. Namun, Tun­djung membuka kepada siapa saja yang memiliki dana dan ingin bersama-sama menertibkan perlintasan liar ini untuk sharing.

Ke depan, Kemenhub sudah memikirkan untuk membuat standar jalur kereta api dise­pan­jang rel dengan permanen, se­hingga tidak bisa dilintasi apalagi dibongkar untuk dijadikan per­lintasan liar. “Saya tidak ingin ada kecelakaan lagi,” katanya.

Kini, sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa me­ne­rima perlintasan liar di jalur ke­reta api ditertibkan secepatnya. Jika sosialisasinya sudah dite­rima, pihaknya langsung me­nu­tup perlintasan liar tersebut.

Apalagi, untuk jalur kereta api Tanah Abang-Serpong setiap ha­rinya dilalui 194 perjalanan KA, termasuk KA barang dan KA lokal Rangkas Bitung. “Dari total per­ja­lanan itu, sebanyak 70 persen KRL (kereta listrik),” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya