ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebocoran anggaran perjalanan dinas setiap tahunnya mencapai 30-40 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengataÂkan, biasanya Pegawai Negari SiÂpil (PNS) nakal mengakali biaÂya perÂjalanan dinas melalui peÂngurusan visa. Karena itu, dia meÂminta seÂluruh kementerian/lemÂbaga meÂlakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
“Secara umum kita punya APBN yang anggarannya besar. KaÂlau hasil audit dari Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK) meÂneÂmukan ada kebocoran dan prakÂtik yang tidak taat aturan atau azas, itu kan tidak benar dan suÂatu benÂtuk kejahatan,†kata Agus di kanÂtornya, kemarin.
Apalagi, kata Menkeu, saat ini kementerian/lembaga disuruh meÂlakukan penghematan anggaÂran negara karena ekonomi duÂnia. “KaÂrena itu, gunakanlah angÂgaran anggaran yang tepat saÂsaran dan berkualitas,†pintanya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Poernomo mengatakan, mesÂki sudah dilakukan pengawaÂsan secara ketat, namun penyimÂpaÂngan anggaran dinas masih saÂja terÂjadi. Penyimpangan perjaÂlaÂnÂan dinas digunakan PNS unÂtuk meÂnambah pendapatan mereka.
“Yang dilihat BPK itu kan perÂjalanan dinas dan saya melihatÂnya itu pola-pola lama dalam rangka memanfaatkan belanja perÂjalanan untuk menambah penÂdapatan,†ujarnya.
Herry mengatakan, untuk meÂngantisipasi hal itu, Kemenkeu teÂlah mengubah cara pemberian perÂjalanan dari lump sum menjadi at cost. Sewaktu sistem lump sum, PNS masih bisa memaÂniÂpulasi anggaran dinas dengan berÂbagai cara. Salah satunya meÂngurangi realisasi biaya perjalaÂnan dengan budget yang telah diÂanggarkan. Hal ini agar bisa menÂdapatkan sisa yang bisa dibawa pulang.
“Kalau lump sum, prinsipnya dia dikasih segitu terserah mau pakainya bagaimana,†katanya.
Oleh karena itu, lanjut Herry, pemerintah mengubah sistemnya menjadi at cost. Jadi, berapa pun dana yang keluar akan diganti peÂmerintah, tapi harus ada bukÂtinya. Kalau ada kelebihan, haÂrus diÂkembalikan ke pemerintah.
Dia berharap, peran serta pimÂpinan dan bagian verifikasi guna mempertanggungjawabkan laÂporan perjalanan dinas para peÂgawai. Para pimpinan ini harus memastikan para pegawainya beÂnar-benar melakukan perjalaÂnan dinas yang ditugaskan.
“Yang terpenting adalah fungsi atasan untuk mengontrol dan fungsi verifikator pada waktu membuat pertanggungjawaban. Selama masih kongkalikong ya tetap ada,†tandasnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan, kebocoran anggaran dinas sudah terjadi sejak lama. Kenapa hal itu masih terjadi, karena pengawasan dari pemerintah sangat lemah.
Apalagi, pemeriksaan yang biasa dilakukan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah audit menyeluruh. Kasus temuan itu juga biasanya tidak pernah diÂtindaklanjuti serius.
“Kebocoran perjalanan dinas sampai 40 persen tidaklah keÂcil dan itu harus diselesaikan. KonÂdisi ini juga memperlihatkan pemÂberian remunerasi tidak berÂhasil meningkatkan reformasi biÂrokrasi,†tandasnya.
Untuk diketahui, Forum IndoÂnesia Untuk Transparansi AnggaÂran (Fitra) menyatakan, anggaran perÂjalanan dinas kementerian dan lembaga 2012 mencapai Rp 23,9 triliun. Angka ini mencakup perjaÂlanan dinas dalam dan luar negeri.
Potensi penyimpangan anggarÂan terus pun terjadi. Pada 2009, anggaran perjalanan dinas PNS terjadi penyimpangaan sebesar Rp 73,5 miliar di 35 kementerian/lembaga. Pada 2010, temuan peÂnyimpangan perjalanan dinas PNS menjadi Rp 89,5 miliar di 44 kementerian/lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08