ilustrasi, gas
ilustrasi, gas
RMOL.Kalangan pengusaha mulai menjerit dengan kenaikan harga gas secara drastis. Padahal, pengusaha tahu persis bahwa harga gas di pasar dunia saat ini cenderung turun.
Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku kaget dengan rencana kenaikan harga gas ini. Pihaknya merasa belum siap karena belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh PGN (PeruÂsahaan Gas Negara).
“Kami butuh kejelasan dan waktu untuk memperÂsiapÂkannya (kenaikan harga gas-red),†tanÂdas Sofjan di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, PGN meÂnaikÂÂkan harga gas 55 persen dari 6,6 dolar AS menjadi 10,2 dolar AS per MMBTU (miliar meter kaki kubik), membuat kalangan industri meradang.
Sofjan memperkirakan, tinggiÂnya kenaikan harga gas kali ini terÂkait dibangunnya terminal reÂceiving yang memakan biaya cuÂkup tinggi. Dia menegaskan, seÂharusnya kenaikannya harga gas jangan dipukul sekaligus hingga 55 perÂsen atau bertahap.
“Kenaikan harga gas sebesar itu mestinya dilakukan selama dua tahun,†usulnya
Dia juga menegaskan beban biaya produksi industri kiÂni seÂmakin besar. Akibatnya, harÂga produk industri makanan dan minuman diperkirakan bakal naik sekitar 5 persen.
Sedangkan industri kaca, keÂramik dan sebagainya bisa lebih dari itu, karena kenaikan harga gas akan menambah biaya proÂduksi mereka hingga 35 persen.
Komisi PengaÂwas Persaingan Usaha (KKPU) menilai, kenaikÂan harga gas yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melanggar Undang-UnÂdang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seharusnya yang dapat menentukan harga gas adalah pemerintah.
“Dalam Undang-Undang terÂseÂÂbut, pemerintah yang mempuÂnyai kewenangan (menaikkan harga-red),†ujar Ketua KPPU TadjudÂdin Noer Said di Jakarta, Senin malam (21/5).
Tadjuddin mengingatkan, MahÂkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 UU No.22 Tahun 2001. Pasal itu berÂbunyi, harga Bahan Bakar MiÂnyak dan harga Gas Bumi diseÂrahkan pada mekaÂnisme perÂsaingan usaha yang seÂhat dan waÂjar. MK memÂbatalkan pasal terÂsebut pada 15 Desember 2004.
Sebelumnya, HaÂkim konsÂtitusi Harjono meneÂrangÂkan, Pasal 28 ayat 2 bertenÂtangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
Oleh sebab itu, kata Tadjuddin, peÂnetapan harga gas tidak berÂdasarkan oleh mekanisme pasar. Ia mengatakan, untuk menaikÂkan atau menurunkan harga gas, peÂmerintah bisa saja mengÂkonÂsulÂtasikannya terlebih dahulu deÂngan DPR.
Sebelumnya, Sekretaris PeruÂsahaan PGN Heri Yusup mengaÂtakan, kenaikan harga gas dikaÂrenakan harga pembelian gas PGN ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga mengaÂlami peningkatan sejak 1 April 2012.
“Saat ini, kenaikan harga gas masih dalam tahap sosialisasi ke industri. Kami akan evaluasi maÂsukan-masukan yang didaÂpat,†kata Heri.
Menurut Heri, per 1 April, harÂga jual gas KKKS ke PGN meÂngalami kenaikan, yakni harga gas Lapangan Grissik, Blok CorÂridor di Sumsel dengan operator ConocoPhillips sebesar 412 BBTUD naik dari 1,85 dolar AS menjadi 5,61 dolar AS MMBTU sampai 31 Maret 2013.
Sekadar informasi, KementeÂrian Perindustrian (KemenpeÂrin) akan memfasilitasi negosiaÂsi harÂga gas antara asosiasi inÂdustri dan PT PGN. Sebab, keÂbaÂnyakan inÂdustri pengÂguna gas menyatakan belum siap untuk menerima keÂnaikan harga yang dinilai terlalu drastis. Kenaikan harga gas yang drastis dan menÂdadak dikhawaÂtirkan berdamÂpak buruk terhadap proses serta biaya produksi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08