Berita

ilustrasi, gas

Bisnis

Harga Gas Naik Drastis Pengusaha Menjerit...

KPPU: Kenaikan Itu Melanggar Undang-Undang
RABU, 23 MEI 2012 | 08:18 WIB

RMOL.Kalangan pengusaha mulai menjerit dengan kenaikan harga gas secara drastis. Padahal, pengusaha tahu persis bahwa harga gas di pasar dunia saat ini cenderung turun.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku kaget dengan rencana kenaikan harga gas ini. Pihaknya merasa belum siap karena belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh PGN (Peru­sahaan Gas Negara).

“Kami butuh kejelasan dan waktu untuk memper­siap­kannya (kenaikan harga gas-red),” tan­das Sofjan di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, PGN me­naik­­kan harga gas 55 persen dari 6,6 dolar AS menjadi 10,2 dolar AS per MMBTU (miliar meter kaki kubik), membuat  kalangan industri meradang.

Sofjan memperkirakan, tinggi­nya kenaikan harga gas kali ini ter­kait dibangunnya terminal re­ceiving yang memakan biaya cu­kup tinggi. Dia menegaskan, se­harusnya kenaikannya harga gas jangan dipukul sekaligus hingga 55 per­sen atau bertahap.

“Kenaikan harga gas sebesar itu mestinya dilakukan selama dua tahun,” usulnya

Dia juga menegaskan beban biaya produksi industri ki­ni se­makin besar. Akibatnya, har­ga produk industri makanan dan minuman diperkirakan bakal naik sekitar 5 persen.

Sedangkan industri kaca, ke­ramik dan sebagainya bisa lebih dari itu, karena kenaikan harga gas akan menambah biaya pro­duksi mereka hingga 35 persen.

Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KKPU) menilai, kenaik­an harga gas yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melanggar Undang-Un­dang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seharusnya yang dapat menentukan harga gas adalah pemerintah.

“Dalam Undang-Undang ter­se­­but, pemerintah yang mempu­nyai kewenangan (menaikkan harga-red),” ujar Ketua KPPU Tadjud­din Noer Said di Jakarta, Senin malam (21/5).

Tadjuddin mengingatkan, Mah­kamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 UU No.22 Tahun 2001. Pasal itu ber­bunyi, harga Bahan Bakar Mi­nyak dan harga Gas Bumi dise­rahkan pada meka­nisme per­saingan usaha yang se­hat dan wa­jar. MK mem­batalkan pasal ter­sebut pada 15 Desember 2004.

Sebelumnya, Ha­kim kons­titusi Harjono mene­rang­kan, Pasal 28 ayat 2 berten­tangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

Oleh sebab itu, kata Tadjuddin, pe­netapan harga gas tidak ber­dasarkan oleh mekanisme pasar. Ia mengatakan, untuk menaik­kan atau menurunkan harga gas, pe­merintah bisa saja meng­kon­sul­tasikannya terlebih dahulu de­ngan DPR.

Sebelumnya, Sekretaris Peru­sahaan PGN Heri Yusup menga­takan, kenaikan harga gas  dika­renakan harga pembelian gas PGN ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga menga­lami peningkatan sejak 1 April 2012.

“Saat ini, kenaikan harga gas masih dalam tahap sosialisasi ke industri. Kami akan evaluasi ma­sukan-masukan yang dida­pat,” kata Heri.

Menurut Heri, per 1 April, har­ga jual gas KKKS ke PGN me­ngalami kenaikan, yakni harga gas Lapangan Grissik, Blok Cor­ridor di Sumsel dengan operator ConocoPhillips sebesar 412 BBTUD naik dari 1,85 dolar AS menjadi 5,61 dolar AS MMBTU sampai 31 Maret 2013.

Sekadar informasi, Kemente­rian Perindustrian (Kemenpe­rin) akan memfasilitasi negosia­si har­ga gas antara asosiasi in­dustri dan PT PGN. Sebab, ke­ba­nyakan in­dustri peng­guna gas menyatakan belum siap untuk menerima ke­naikan harga yang dinilai terlalu drastis. Kenaikan harga gas yang drastis dan men­dadak dikhawa­tirkan berdam­pak buruk terhadap proses serta biaya produksi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya