Berita

ilustrasi, SIM Card

Bisnis

Kloning SIM Card Marak Pulsa Konsumen Tersedot

RABU, 23 MEI 2012 | 08:11 WIB

RMOL.Kasus kloning SIM card atau penggandaan nomor ponsel mulai marak. Pulsa Anda bisa disedot seketika karena satu nomor dapat dipakai banyak orang. Selain menyedot pulsa nomor asli, nomor kloning bisa dipakai SMS spam maupun hal negatif lainnya.

Pernahkah pulsa ponsel Anda raib secara misterius? Klo­ning Subscriber Identity Module (SIM) card bisa menguras pulsa konsumen. Padahal, konsumen tidak daftar short message servi­ce (SMS) premium, tapi tahu-tahu sudah menjadi member.

Masalah kenyamanan dan ke­amanan berkomunikasi lewat ponsel sudah semestinya dijamin negara. Namun, kenyataannya justru dilanggar beberapa hacker guna mencari keuntungan dan maksud tertentu.

Kasus kloning ini meru­pakan aksi menduplikasi satu unit SIM card atau lebih dengan ka­rakter dan isi yang sama dengan SIM card aslinya. Persis sama men­­­dup­likasi sebuah kunci pin­tu ru­mah menjadi beberapa unit. Sementara SIM card asli mau­pun hasil kloning bisa digunakan se­cara bergantian.

Artinya, aksi ini memberikan celah bagi se­se­orang yang mela­ku­kan kloning untuk tujuan tertentu, apalagi jika berbuat ke­jahatan dan sebagainya Tin­dakan pengkloningan ini bisa dilakukan hacker yang meng­gunakan piranti khusus.

Ke­menterian Komunikasi dan In­formatika (Kemenkominfo) se­benarnya telah mengatur hal ter­sebut dalam Undang-Undang (UU) Telekomunikasi.

“Bila memang ada kasus se­per­ti itu bisa dikategorikan aksi pe­nya­dapan dan merugikan orang lain. Tindakan seperti itu bisa di­sebut tindak pidana,” ucap Ke­pala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ga­tot S. Dewa Broto saat dihu­bu­ngi Rakyat Mer­­deka di Jakarta, kemarin.

Menurut Gatot, penyadapan adalah tindakan ile­gal. Penya­dapan dika­takan legal apabila dila­ku­kan pi­hak-pihak tertentu dalam men­ja­lankan proses pe­nyidikan misalnya.

“Masalah kloning SIM card sebenarnya kasus baru. Jika me­mang terbukti pelang­garan, ada acuan hukumnya, yak­ni Un­dang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Nomor 36 tahun 1999 pasal 40,” terang Gatot.

Dia menjelaskan, UU ITE No. 36 tahun 1999 pasal 40 me­nye­but­kan, setiap orang dilarang me­lakukan kegiatan penyadap­an atas informasi yang disalur­kan me­lalui jaringan telekomu­nikasi dalam bentuk apapun.

“Kepada siapapun yang merasa dirugikan karena mengalami  kloning SIM card, segera me­la­por ke kepolisian, agar diusut apa­­kah ada pihak-pihak terkait seperti operator,” pintanya.

Operator sebagai perusahaan penyedia telekomunikasi ter­ma­suk produksi SIM card bisa me­ningkatkan layanan keamanan pelanggan. Pihak operator PT Indosat Tbk mengaku, pihaknya se­lama ini berusaha memberikan pelayanan yang aman bagi kon­sumen, terutama SIM card.

“Kami belum menerima la­por­an semacam itu. Indosat telah menerapkan keharusan untuk re­gistrasi informasi ke pe­lang­ganan, seperti nama, jenis ke­la­min, tem­pat tanggal lahir, alamat dan lain­nya bagi pe­langgan baru,” kata Head of Public Rela­tions Indosat Adrian Prasanto kepada Rakyat Mer­deka.

Untuk pelanggan lama, su­dah ada proteksi berupa PIN yang bisa digunakan khusus oleh pe­langgan itu sendiri. Ad­rian juga meminta, tindakan kloning SIM card harus segera dihentikan ka­rena berlawanan dengan la­yanan publik.

General Manager Flexi Con­tent Widi Nugroho juga mendu­kung mekanisme registrasi yang mu­dah dan aman. Bahkan, me­nu­rutnya, registrasi kartu praba­yar menjadi isu di negara maju yang sudah men­ja­lankan nomor ke­ama­n­an sosial (social secu­rity ID).

“Kami meminta pemerintah seharusnya membuat kebijakan mengenai pentingnya single iden­tity number (identitas tung­gal) sebagai dasar tanda pengenal yang unik,” kata Widi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya