Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

Dahlan: Lawan, Perusahaan Yang Rampas Lahan BUMN!

Banyak Aset Negara Direbut Swasta, Menteri BUMN Lapor KPK
RABU, 23 MEI 2012 | 08:08 WIB

RMOL.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan membawa kasus tumpang tindih lahan yang dialami perusahaan pelat merah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahlan melihat, terjadinya tum­­pang tindih lahan dan pere­butan aset antara perusahaan tam­bang BUMN dengan perusahaan non BUMN karena disinyalir ada du­gaan praktik suap untuk mem­perolah Izin Usaha Pertamba­ngan (IUP) dari oknum pemerin­tah dae­rah (pemda) setempat.

Menurutnya, saat ini ada be­berapa aset pertambangan mi­lik perusahaan BUMN yang di­cap­lok oleh perusahaan lain. Misal­nya aset milik PT Bukit Asam, PT Antam dan PT Timah.

Karena itu, bekas Dirut PLN itu meminta semua perusahaan pelat merah mempertahankan aset dan lahannya yang direbut oleh perusahaan yang tidak ber­hak. “BUMN harus berupaya me­ngambil kembali aset-aset ne­gara yang telah berpindah tangan ke orang yang tidak berhak,” tegas Dahlan di Jakarta, kemarin.

Namun, Dahlan mengakui, hal itu tidaklah mudah, karena pe­ru­sahaan BUMN tidak boleh me­­nyogok dan melakukan lobi-lobi. Itulah kelemahan dalam tanda kutip, yang semestinya menjadi kekuatan. “Lemah itu maksudnya kalah. Tetapi apakah saya an­jur­kan untuk nyogok, tidak mung­kin,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, banyaknya aset BUMN yang berpindah ta­ngan disebabkan aset tersebut ti­dak dikerjakan akibat terimbas kri­sis keuangan yang melanda In­donesia, beberapa waktu lalu. Kon­­disi saat itu membuat peru­sahaan tak dapat segera me­ngo­lah aset-aset yang dimilikinya.

Jika aset BUMN yang disero­bot itu digunakan untuk me­ngem­­bangkan daerah, Dahlan meng­aku, tidak akan memper­ka­ra­kan­nya. Namun, bila aset itu di­pakai untuk kepentingan pri­badi, dia akan memerintahkan direksi BUMN segera mengam­bil kem­bali aset tersebut.

“Alasan pemerintah berupaya merebut kembali aset itu adalah hasil pertambangan akan masuk dalam neraca perusahaan dan ne­raca negara. Ini penting karena bi­sa mempertahankan sesuatu yang menjadi milik negara. Saya sam­paikan ke direksi Antam, la­wan! Kenapa, Ini bukan untuk ke­pen­tingan pribadi kok,” tegas Dahlan.

DPR meminta Kementerian BUMN tegas melindungi peru­sahaan pelat merah, khususnya yang membidangi pertambang­an. Ka­rena selama ini banyak la­han mi­lik BUMN yang dicaplok pe­ru­sahaan swasta setelah men­­da­pat perlindungan pemda.

“Kalau perlu, BUMN kudu nya­­ri pengacara handal guna me­menangkan persidangan pere­bu­tan lahan. Sebab, selama ini BUMN selalu kalah,” saran ang­gota Komisi VI DPR Chandra Tirta Wijaya di Gedung DPD, kemarin.

Menurut Chandra, perlin­du­ngan terhadap perusahaan juga perlu dilakukan BUMN dengan ca­ra memperbesar anggaran un­tuk lawyer (pengacara). Ini per­lu dilakukan guna mem­perju­angkan hak (lahan tambang) milik peru­sa­haan yang berada di bawah naungan pemerintah.

Perlu diketahui, kegiatan per­tam­bangan nikel oleh Antam di Tapunopaka, Sulawesi Tengga­ra, su­dah di­mulai sejak 1999. Ke­giatan itu di­tandai dengan ter­bitnya SK Dir­jen Pertambangan Umum No.849-K/23.01gDJP/1999 berupa izin KP di lahan seluas 14.570 hektar

Namun, gara-gara tindakan Bu­pati Konawe Utara, Aswad Su­laiman (Konut) yang mener­bit­kan SK No.153/2008 dan SK 267/2007 berujung pada pembatal­an lahan eksplorasi milik Antam.

“Dari 1999 sebenarnya sudah ada kasus pertambangan sema­cam ini. Untuk itu, harus ada pe­ngetatan dalam bisnis tambang, se­perti pembangunan smelter dan pengetatan bea keluar,” jelas Chandra.

Menurutnya, sepak terjang pe­ru­sahaan swasta sangat ber­pe­ngaruh terhadap kebijakan pe­merintah daerah (bupati). Ia ber­harap, Kementerian BUMN me­nyikapi hal ini dengan tegas.

Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batu­ba­ra mendesak pemerintah se­gera menuntaskan sengketa lahan tam­bang nikel di Konawe Utara an­ta­ra Antam dengan Pemda setempat.

“Pemerintah diminta turun ta­ngan mengatasi sengketa lahan itu, supaya tidak mengganggu ik­­lim investasi di daerah ter­sebut,” ujar Marwan.

Peran pemerintah sangat diper­lukan karena terkait potensi keru­gian negara yang mencapai Rp 42 triliun berupa lahan pertam­ba­ngan milik Antam di Tapuno­paka, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Marwan, selain me­lakukan upaya hukum, DPR juga diminta menjalankan fung­si pe­ngawasan dan melakukan tinda­kan korektif terhadap lem­baga-lembaga negara terkait, baik pu­sat maupun daerah agar ke­adilan dapat ditegakkan dan aset negara bisa diselamatkan.

Marwan menyatakan, peran KPK juga sangat dibutuhkan da­lam kasus ini untuk menye­lidiki dugaan penyelewengan aset ne­gara yang dirampas. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya