Dahlan Iskan
Dahlan Iskan
RMOL.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan membawa kasus tumpang tindih lahan yang dialami perusahaan pelat merah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dahlan melihat, terjadinya tumÂÂpang tindih lahan dan pereÂbutan aset antara perusahaan tamÂbang BUMN dengan perusahaan non BUMN karena disinyalir ada duÂgaan praktik suap untuk memÂperolah Izin Usaha PertambaÂngan (IUP) dari oknum pemerinÂtah daeÂrah (pemda) setempat.
Menurutnya, saat ini ada beÂberapa aset pertambangan miÂlik perusahaan BUMN yang diÂcapÂlok oleh perusahaan lain. MisalÂnya aset milik PT Bukit Asam, PT Antam dan PT Timah.
Karena itu, bekas Dirut PLN itu meminta semua perusahaan pelat merah mempertahankan aset dan lahannya yang direbut oleh perusahaan yang tidak berÂhak. “BUMN harus berupaya meÂngambil kembali aset-aset neÂgara yang telah berpindah tangan ke orang yang tidak berhak,†tegas Dahlan di Jakarta, kemarin.
Namun, Dahlan mengakui, hal itu tidaklah mudah, karena peÂruÂsahaan BUMN tidak boleh meÂÂnyogok dan melakukan lobi-lobi. Itulah kelemahan dalam tanda kutip, yang semestinya menjadi kekuatan. “Lemah itu maksudnya kalah. Tetapi apakah saya anÂjurÂkan untuk nyogok, tidak mungÂkin,†ucapnya.
Selain itu, kata dia, banyaknya aset BUMN yang berpindah taÂngan disebabkan aset tersebut tiÂdak dikerjakan akibat terimbas kriÂsis keuangan yang melanda InÂdonesia, beberapa waktu lalu. KonÂÂdisi saat itu membuat peruÂsahaan tak dapat segera meÂngoÂlah aset-aset yang dimilikinya.
Jika aset BUMN yang diseroÂbot itu digunakan untuk meÂngemÂÂbangkan daerah, Dahlan mengÂaku, tidak akan memperÂkaÂraÂkanÂnya. Namun, bila aset itu diÂpakai untuk kepentingan priÂbadi, dia akan memerintahkan direksi BUMN segera mengamÂbil kemÂbali aset tersebut.
“Alasan pemerintah berupaya merebut kembali aset itu adalah hasil pertambangan akan masuk dalam neraca perusahaan dan neÂraca negara. Ini penting karena biÂsa mempertahankan sesuatu yang menjadi milik negara. Saya samÂpaikan ke direksi Antam, laÂwan! Kenapa, Ini bukan untuk keÂpenÂtingan pribadi kok,†tegas Dahlan.
DPR meminta Kementerian BUMN tegas melindungi peruÂsahaan pelat merah, khususnya yang membidangi pertambangÂan. KaÂrena selama ini banyak laÂhan miÂlik BUMN yang dicaplok peÂruÂsahaan swasta setelah menÂÂdaÂpat perlindungan pemda.
“Kalau perlu, BUMN kudu nyaÂÂri pengacara handal guna meÂmenangkan persidangan pereÂbuÂtan lahan. Sebab, selama ini BUMN selalu kalah,†saran angÂgota Komisi VI DPR Chandra Tirta Wijaya di Gedung DPD, kemarin.
Menurut Chandra, perlinÂduÂngan terhadap perusahaan juga perlu dilakukan BUMN dengan caÂra memperbesar anggaran unÂtuk lawyer (pengacara). Ini perÂlu dilakukan guna memÂperjuÂangkan hak (lahan tambang) milik peruÂsaÂhaan yang berada di bawah naungan pemerintah.
Perlu diketahui, kegiatan perÂtamÂbangan nikel oleh Antam di Tapunopaka, Sulawesi TenggaÂra, suÂdah diÂmulai sejak 1999. KeÂgiatan itu diÂtandai dengan terÂbitnya SK DirÂjen Pertambangan Umum No.849-K/23.01gDJP/1999 berupa izin KP di lahan seluas 14.570 hektar
Namun, gara-gara tindakan BuÂpati Konawe Utara, Aswad SuÂlaiman (Konut) yang menerÂbitÂkan SK No.153/2008 dan SK 267/2007 berujung pada pembatalÂan lahan eksplorasi milik Antam.
“Dari 1999 sebenarnya sudah ada kasus pertambangan semaÂcam ini. Untuk itu, harus ada peÂngetatan dalam bisnis tambang, seÂperti pembangunan smelter dan pengetatan bea keluar,†jelas Chandra.
Menurutnya, sepak terjang peÂruÂsahaan swasta sangat berÂpeÂngaruh terhadap kebijakan peÂmerintah daerah (bupati). Ia berÂharap, Kementerian BUMN meÂnyikapi hal ini dengan tegas.
Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan BatuÂbaÂra mendesak pemerintah seÂgera menuntaskan sengketa lahan tamÂbang nikel di Konawe Utara anÂtaÂra Antam dengan Pemda setempat.
“Pemerintah diminta turun taÂngan mengatasi sengketa lahan itu, supaya tidak mengganggu ikÂÂlim investasi di daerah terÂsebut,†ujar Marwan.
Peran pemerintah sangat diperÂlukan karena terkait potensi keruÂgian negara yang mencapai Rp 42 triliun berupa lahan pertamÂbaÂngan milik Antam di TapunoÂpaka, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Marwan, selain meÂlakukan upaya hukum, DPR juga diminta menjalankan fungÂsi peÂngawasan dan melakukan tindaÂkan korektif terhadap lemÂbaga-lembaga negara terkait, baik puÂsat maupun daerah agar keÂadilan dapat ditegakkan dan aset negara bisa diselamatkan.
Marwan menyatakan, peran KPK juga sangat dibutuhkan daÂlam kasus ini untuk menyeÂlidiki dugaan penyelewengan aset neÂgara yang dirampas. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08