Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Penambahan Kuota Bensin Mesti Dibarengi Anggaran

RABU, 23 MEI 2012 | 08:04 WIB

RMOL.Permintaan penambahan kuo­ta bahan bakar minyak (BBM) subsidi harus dibarengi dengan penambahan anggaran subsidi.

Kepala Badan Kebijakan Fis­kal Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) Bambang Brojonegoro me­nga­takan, penambahan kuota su­lit dilakukan jika tidak diba­re­ngi pe­nambahan anggaran subsidi.

Menurutnya, anggaran subsidi BBM dalam Anggaran Penda­patan dan Belanja Negara Peru­ba­han (APBNP) 2012 yang di­tetapkan antara pemerintah dan DPR sebesar Rp 137 triliun de­ngan volume 40 juta kiloliter.

“Jika ada permintaan tamba­han kuota BBM, maka anggaran itu (sub­sidi) harus ditambah se­bagai konsekuensinya,” kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Saat ditanya apakah pemerin­tah akan mengusulkan APBNP la­gi ke DPR, Bambang menja­wab­, intinya untuk meng­anti­si­pasi penambahan kuota itu ada­lah realokasi pengeluaran. Jadi, pe­ngeluaran-pengeluaran yang ti­dak terpakai dipindahkan ke ang­garan subsidi.

Untuk diketahui, empat gu­bernur Kalimantan kompak min­ta tambahan BBM subsidi 3,4 juta kiloliter (KL) ke Komisi VII DPR, Senin (21/5). Dengan rin­cian premium 2.215.572 KL dan solar 1.249.149 KL.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengatakan, per­mintaan itu untuk mengantisi­pasi ke­langkaan dan memenuhi ke­butuhan BBM daerahnya se­iring pertumbuhan ekonomi dan jum­lah melonjaknya ken­daraan ber­motor.

Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fahmi Har­san­dono me­ngatakan, saat ini konsumsi BBM subsidi nasional sudah 15 persen di atas kuota yang dite­tapkan dalam APBNP.

Menurut Fahmi, kelebihan kon­sumsi itu disebabkan adanya rencana pemerintah yang akan melakukan kenaikan harga ben­sin beberapa waktu lalu. Me­nu­rutnya dia, jika pemerintah ingin aman, maka perlu ada tam­bahan pasokan 4-5 juta kiloliter.

Fahmi menyatakan, penam­bah­an kuota itu harus melalui meka­nisme penganggaran dalam APBNP, yaitu harus ada pe­nga­juan dari pemerintah kepada DPR, bukan pemerintah daerah langsung kepada DPR. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya