Berita

astro

Bisnis

Jaga Iklim Investasi, Perkara Astro Perlu Diberi Red Notice

SENIN, 21 MEI 2012 | 08:20 WIB

RMOL.Pemerintah diminta menjaga kepastian hukum berusaha teru­tama di bidang penyiaran. Jangan sampai ada lagi, perkara yang menggangu iklim investasi. Un­tuk itu, Direktur Eksekutif Lem­baga Studi Ekonomi dan Poli­tik Indonesian Club, Gigih Guntoro meminta Mabes Polri mener­bitkan red noti­ce terhadap bos Astro All Asia Network PKC (Ast­ro Group), Ralph Marshall.

“Kalau sudah ditetapkan se­bagai DPO (Daftar Pencarian Orang), sebaiknya Mabes Polri segera me­naikkan ke level atau pering­kat yang lebih tinggi de­ngan mengeluarkan red noti­ce,” kata Gigih di Jakarta, kema­rin. Permintaan ini, terkait du­gaan penipuan yang dilakukan Ralph tentang perbedaan laporan ke­uangan yang diterbitkan terha­dap perusahaan rekanannya yang berada di Indonesia.

Menurutnya, Mabes Polri ha­rus segera menindaklanjuti du­gaan pemalsuan dokumen yang melibatkan warga negara Malay­sia. Pasalnya, hal ini akan ber­dam­pak pada iklim investasi di Indonesia. “Jika tidak segera ber­tindak, ditakutkan para investor akan lari dan tingkat pereko­no­mian Indonesia akan turun,” ungkapnya.

Lebih jauh, Gigih mengatakan pihak Mabes Polri juga dapat be­kerja sama dengan Interpol untuk menangkap Ralph. Saat ini, Ralph Marshall juga masih ter­sandung masalah hukum, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan bosnya, Ananda Krishnan dan Ma­xis (Astro Group) pada tran­saksi jual beli saham perusahaan telekomunikasi India, Aircel.

Sementara Kuasa Hukum As­tro Hafzan Taher sebelumnya mengaku, per­kara yang mem­belit Marshall telah dihentikan sebe­lum­nya. Bah­kan, dia meng­klaim, polisi telah me­ner­bitkan Surat Perintah Peng­hentian Pe­nyidikan (SP3).

Dia membantah pernyataan ke­polisian yang menyatakan klien­nya tidak kooperatif. Me­nu­rutnya, polisi tidak pernah me­manggil kliennya yang sekarang berada di Malaysia itu. Pihak Astro men­duga, ada hal-hal yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.

Dia memperkirakan upaya penekanan terhadap klien­nya ini dilakukan terkait kasus perdata yang melibatkan Astro dengan PT Ayunda Prima soal sengketa hak siar Liga Inggris. “Saya melihat arahnya ke sana untuk membatal­kan putusan Siangapore Inter­na­tional Arbirase Centre (SIAC),” tuding dia.

Astro dan Grup Lippo memang pernah menjalankan bisnis tele­visi berlangganan bernama Astro TV. Namun, di tengah ja­lan, kong­si bisnis itu retak dan terjadi saling gugat di pengadilan.

Pada Februari 2010, SIAC meng­abulkan gugatan Astro. SIAC menghukum Ayunda, Di­rect Vi­sion, dan Lippo Group mem­bayar ganti rugi 230 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,14 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya