astro
astro
RMOL.Pemerintah diminta menjaga kepastian hukum berusaha teruÂtama di bidang penyiaran. Jangan sampai ada lagi, perkara yang menggangu iklim investasi. UnÂtuk itu, Direktur Eksekutif LemÂbaga Studi Ekonomi dan PoliÂtik Indonesian Club, Gigih Guntoro meminta Mabes Polri menerÂbitkan red notiÂce terhadap bos Astro All Asia Network PKC (AstÂro Group), Ralph Marshall.
“Kalau sudah ditetapkan seÂbagai DPO (Daftar Pencarian Orang), sebaiknya Mabes Polri segera meÂnaikkan ke level atau peringÂkat yang lebih tinggi deÂngan mengeluarkan red notiÂce,†kata Gigih di Jakarta, kemaÂrin. Permintaan ini, terkait duÂgaan penipuan yang dilakukan Ralph tentang perbedaan laporan keÂuangan yang diterbitkan terhaÂdap perusahaan rekanannya yang berada di Indonesia.
Menurutnya, Mabes Polri haÂrus segera menindaklanjuti duÂgaan pemalsuan dokumen yang melibatkan warga negara MalayÂsia. Pasalnya, hal ini akan berÂdamÂpak pada iklim investasi di Indonesia. “Jika tidak segera berÂtindak, ditakutkan para investor akan lari dan tingkat perekoÂnoÂmian Indonesia akan turun,†ungkapnya.
Lebih jauh, Gigih mengatakan pihak Mabes Polri juga dapat beÂkerja sama dengan Interpol untuk menangkap Ralph. Saat ini, Ralph Marshall juga masih terÂsandung masalah hukum, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan bosnya, Ananda Krishnan dan MaÂxis (Astro Group) pada tranÂsaksi jual beli saham perusahaan telekomunikasi India, Aircel.
Sementara Kuasa Hukum AsÂtro Hafzan Taher sebelumnya mengaku, perÂkara yang memÂbelit Marshall telah dihentikan sebeÂlumÂnya. BahÂkan, dia mengÂklaim, polisi telah meÂnerÂbitkan Surat Perintah PengÂhentian PeÂnyidikan (SP3).
Dia membantah pernyataan keÂpolisian yang menyatakan klienÂnya tidak kooperatif. MeÂnuÂrutnya, polisi tidak pernah meÂmanggil kliennya yang sekarang berada di Malaysia itu. Pihak Astro menÂduga, ada hal-hal yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
Dia memperkirakan upaya penekanan terhadap klienÂnya ini dilakukan terkait kasus perdata yang melibatkan Astro dengan PT Ayunda Prima soal sengketa hak siar Liga Inggris. “Saya melihat arahnya ke sana untuk membatalÂkan putusan Siangapore InterÂnaÂtional Arbirase Centre (SIAC),†tuding dia.
Astro dan Grup Lippo memang pernah menjalankan bisnis teleÂvisi berlangganan bernama Astro TV. Namun, di tengah jaÂlan, kongÂsi bisnis itu retak dan terjadi saling gugat di pengadilan.
Pada Februari 2010, SIAC mengÂabulkan gugatan Astro. SIAC menghukum Ayunda, DiÂrect ViÂsion, dan Lippo Group memÂbayar ganti rugi 230 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,14 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08