ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.Pemerintah pusat diminta segera melakukan audit terhadap izin-izin pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung. Pasalnya, saat ini banyak hutan lindung yang rusak dan berubah fungsi.
Anggota Komisi II DPR Marcus Nari menyatakan, saat ini banyak sekali izin usaha perÂtamÂbangan (IUP) yang dikeluarkan pemeÂrintah daerah di kawasan huÂtan lindung. Bahkan, banyak juÂga IUP yang tumpang tindih.
Padahal, kata dia, selama ini UnÂdang-Undang Kehutanan suÂdah jelas membuat aturan mana saja kawasan hutan yang dilinÂdungi dan dilarang untuk keÂgiatan pertambangan. “PemeÂrinÂtah harus tegas terhadap izin-izin pertambangan yang meÂlanggar,†ucapnya.
Menurut Marcus, jika peÂmerintah daerah bebas meÂngeÂluarkan IUP, maka keberadaan hutan Indonesia akan hilang. Karena itu, pihaknya sudah meÂminta KPK mengawasi pengeÂluaran izin pertambangan yang tidak sesuai RTRW.
“Pemerintah harus melakukan audit izin pertambangan di daerah yang berada di kawasan hutan lindung,†ujar Direktur Insititut Hijau Slamet Daryoni kepada Rakyat Merdeka.
Menurut dia, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LingÂkungan Hidup (KLH) dan KeÂmenterian Kehutanan (KeÂmenÂhut) lepas tangan hanya menyaÂlahkan pemerintah daerah terkait banyaknya pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung.
Ia mengatakan, sejak keluarnya Undang-Undang Otonomi KeÂkuasaan Pemerintah Daerah, semakin besar dan bebas mengeÂluarkan izin usaha pertambangan. NaÂmun, dengan keluarnya UnÂdang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengeÂlolaan lingÂkungan, pemerintah bisa melaÂkukan pengawasan.
“Dengan adanya undang-undang itu Kementerian LingÂkuÂngan Hidup bisa melakukan peÂnindakan terhadap izin-izin pertambangan yang melanggar RTRW (Rancangan Tata Ruang dan Wilayah),†katanya.
Slamet berpendapat, jika peÂmerintah diam saja kerusakan huÂtan tidak bisa dihindari lagi. Bakal muncul bencana. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08