Berita

ilustrasi, tambang

Bisnis

KPK Diminta Awasi Izin Tambang Dari Pemda

SENIN, 21 MEI 2012 | 08:05 WIB

RMOL.Pemerintah pusat diminta segera melakukan audit terhadap izin-izin pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung. Pasalnya, saat ini banyak hutan lindung yang rusak dan berubah fungsi.

Anggota Komisi II DPR Marcus Nari menyatakan, saat ini banyak sekali izin usaha per­tam­bangan (IUP) yang dikeluarkan peme­rintah daerah di kawasan hu­tan lindung. Bahkan, banyak ju­ga IUP yang tumpang tindih.

Padahal, kata dia, selama ini Un­dang-Undang Kehutanan su­dah jelas membuat aturan mana saja kawasan hutan yang dilin­dungi dan dilarang untuk ke­giatan pertambangan. “Peme­rin­tah harus tegas terhadap izin-izin pertambangan yang me­langgar,” ucapnya.

Menurut Marcus, jika pe­merintah daerah bebas me­nge­luarkan IUP, maka keberadaan hutan Indonesia akan hilang. Karena itu, pihaknya sudah me­minta KPK mengawasi penge­luaran izin pertambangan yang tidak sesuai RTRW.

“Pemerintah harus melakukan audit izin pertambangan di daerah yang berada di kawasan hutan lindung,” ujar Direktur Insititut Hijau Slamet Daryoni kepada Rakyat Merdeka.

Menurut dia, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ling­kungan Hidup (KLH) dan Ke­menterian Kehutanan (Ke­men­hut) lepas tangan hanya menya­lahkan pemerintah daerah terkait banyaknya pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung.

Ia mengatakan, sejak keluarnya Undang-Undang Otonomi Ke­kuasaan Pemerintah Daerah, semakin besar dan bebas menge­luarkan izin usaha pertambangan. Na­mun, dengan keluarnya Un­dang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan penge­lolaan ling­kungan, pemerintah bisa mela­kukan pengawasan.

“Dengan adanya undang-undang itu Kementerian Ling­ku­ngan Hidup bisa melakukan pe­nindakan terhadap izin-izin pertambangan yang melanggar RTRW (Rancangan Tata Ruang dan Wilayah),” katanya.

Slamet berpendapat, jika pe­merintah diam saja kerusakan hu­tan tidak bisa dihindari lagi. Bakal muncul bencana. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya