Berita

ilustrasi, tambang

Bisnis

Awas, Aturan Main BK Mineral Bisa Dilanggar

Banyak Perusahaan Ekspor Bahan Mineral Lewati Batas Maksimum
MINGGU, 20 MEI 2012 | 08:00 WIB

RMOL.Pemerintah diminta konsisten menerapkan bea keluar (BK) untuk barang tambang. Jangan sampai melanggar aturan main.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Mineral Indonesia (Ape­min­do) Poltak Sitanggang menilai, ber­harap kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah itu mempunyai arah yang tepat.

Kendati begitu, dia mem­per­tanyakan jumlah jenis bahan tam­bang yang wajib dikenai BK, yak­ni dari 14 jenis yang di­usul­kan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi 65 jenis bahan tambang yang dikeluarkan Kementerian Ke­uangan (Kemenkeu).

“Darimana pemerintah bisa menentukan kenaikan dari 14 jenis menjadi 65 jenis bahan tambang yang wajib dikenai pa­jak. Atas dasar apa,” tanya Poltak ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia juga mempertanyakan kinerja pemerintah. Menurutnya, global survey market harusnya dilakukan terlebih dulu sebelum memberlakukan aturan baru tersebut. Itu terkait dengan de­mand and supply.

“Aturan itu dibuat seperti tanpa konsep, tapi begitu diberlakukan pemerintah seolah nggak bisa mengimplementasikan aturan main. Sementara industri banyak yang gulung tikar,” jelasnya.

Belum lagi, dalam mengeluar­kan aturan tersebut, pemerintah tidak melibatkan para pengusaha mineral yang berkecimpung da­lam investasi pertambangan.

Namun, menurut Poltak, kalau pemerintah serius member­la­kukan aturan ini, dia menantang pe­me­rintah untuk membendung aktivitas pertambangan asing seperti New­mont dan Freeport, yang merubah gunung menjadi lembah.

“Bisa tidak pemerintah mene­rap­kan aturan tersebut kepada pihak asing. Jangan beraninya sa­ma anak bangsa dong. Kalau pe­jabat pemerintah serius mem­bangun republik ini, harusnya mereka nasionalisasikan tam­bang asing dan kita akan ikut permai­nan pemerintah,” tegas Poltak.

Sementara Pengamat pertam­bangan Mar­wan Batubara men­dukung pe­merintah yang sudah sewajarnya melakukan pengetatan dengan me­nambah jenis bahan mineral yang wajib dikenai bea keluar. Selain berpotensi mem­perlambat habisnya cadang­an sumber daya alam dan ru­sak­nya ling­kungan, aturan itu juga bisa me­ningkatkan pene­rimaan negara.

“Ada banyak hal positif yang bisa dirasakan dengan diberla­ku­kannya aturan pengenaan bea keluar untuk barang tambang mi­neral itu,” kata Marwan kepada Rakyat Merdeka.

Karena selama ini, menurut Marwan, para pengusaha tam­bang telah menikmati dari hasil ekps­loitasi yang dilakukan secara besar-besaran. Wilayah pertam­bangan pun berpotensi menga­lami keru­sakan akibat eksploitasi be­sar-besaran tersebut. Di lain sisi, penerimaan negara tidak se­banding dengan hasil eksploitas tambang.

“Ini sama saja merugikan nega­ra. Itu sebabnya, kegiatan eksploi­tasi harus diperketat. Termasuk dalam hal ekspor,” ujarnya.

Apalagi, menurut Marwan, banyak perusahaan yang mela­kukan ekspor bahan mineral da­lam skala besar selama tiga tahun terakhir. Jumlahnya bahkan sam­pai ada yang melewati batas mak­simum yang ditetapkan, yakni lima kali lipat.

Sebelumnya, Menteri Ke­uangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya secara resmi memberlakukan penerapan bea keluar untuk hasil tambang mineral sejak pertengahan pekan lalu. Namun, jumlahnya diper­luas menjadi 65 jenis mineral atau meningkat dari rencana sebelum­nya 14 jenis mineral seperti yang ditetapkan Kementerian ESDM awal bulan ini.

Menurut Agus, 65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral non logam, dan 34 bebatuan. Penambahan jumlah komiditi ini lantaran semua bahan memiliki kesamaan bentuk ore dan raw material dan itu bentuk­nya sama seperti tanah. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya