Berita

ilustrasi, batubara

Bisnis

Dalam Negeri Masih Butuh, Ekspor Batubara Di-Stop Saja

Produksi Batubara Tahun Ini Diperkirakan 330 Juta Ton
JUMAT, 18 MEI 2012 | 08:07 WIB

RMOL.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pembatasan ekspor batubara. Hal itu dinilai positif karena masih dibutuhkan di dalam negeri.  

Pengamat energi dari Refor­Miner Institute Komaidi Noto­ne­goro mendukung rencana pem­ba­tasan ekspor batubara. Dia me­minta, produksi batubara sebaik­nya disesuaikan dengan tingkat penyerapannya di dalam negeri.

“Saya harapkan ada peng­hen­tian ekspor, sehingga batubara ini bisa sebesar-besarnya buat do­mestik, apalagi di dalam ne­geri masih butuh,” katanya.

Direktur Pembinaan Batubara Kementerian ESDM Eddy Pra­sodjo mengatakan, saat ini pihak­nya masih membahas peraturan pem­batasan ekspor batubara de­ngan kementerian terkait. Aturan ini menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. “Ada beberapa ben­tuk yang masih dibahas. Nan­ti ada kategori bisa diekspor dan tidak bisa diekpor,” katanya.

Menurutnya, pengaturan eks­por tersebut didasari produksi ba­tubara yang terus meningkat. Pa­da 2012, produksi batubara di­perkirakan mencapai 330 juta ton bahkan mungkin lebih. Lalu, tahun depan produksi bisa di atas 450 juta ton atau sudah men­de­kati 500 juta ton.

Eddy mengatakan, semula per­sentase penyerapan pasar do­mestik masih 30 persen, se­karang tinggal 25 persen dan bisa saja menjadi 10 persen. Saat ini lebih dari 78 persen produksi batubara nasional diekspor ke luar negeri.

Dalam satu kesempatan, Eddy menjelaskan, rancangan itu isinya mengkaji tentang pembatasan ekspor dua jenis batubara, yaitu berkalori di bawah 5.100 kkal/kg dan di bawah 5.700 kkal/kg.

Dikatakan Eddy, saat ini ca­dangan batubara berkalori di ba­wah 5.100 kkal/kg di dalam ne­geri mencapai 8,7 miliar ton. Se­dangkan cadangan batubara ber­kalori di bawah 5.700 kkal/kg mencapai 18,6 miliar ton.

Minta Fasilitas

Anggota Komisi VII DPR Ach­mad Rilyadi menilai, kebi­jakan pembatasan ekspor batu­bara akan mengurangi penda­patan negara.

“Kalau pengusaha besar mung­kin tidak masalah karena masih masuk kalkulasi cost mereka. Tapi perusahaan kecil akan kena dampaknya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Rilyadi menyarankan, sebelum pemerintah mengeluarkan pem­batasan ekspor batubara, lebih baik memperhatikan dampak lang­­sung dan tidak langsungnya. Sebab, jika langsung dibatasi tanpa mendengarkan masukan dari pelaku tambang akan me­numbulkan konflik.

Selain itu, pembatasan ekspor batubara juga akan berdampak pada pengurangan penerimaan ne­­gara. Apalagi penyerapan da­lam negeri juga belum maksimal.

Berdasarkan kajian dengan basis perhitungan 2011, kata Ril­yadi, pelarangan ekspor batubara di bawah 5.100 kkal/kg berpo­ten­si menghilangkan pene­ri­maan negara dari sisi ekspor hingga 79,9 juta dolar AS.

Sementara, kalau diterapkan pada batubara kalori di bawah 5.700 kilokalori (kkal)/kg, maka berpotensi menghilangkan pen­dapatan negara hingga 916 juta dolar AS atau 34,1 persen dari total pendapatan negara.

Kendati begitu, dia mendukung pengaturan ekspor jika peme­rin­tah sudah memenuhi semua fa­silitas yang dibutuhkan pertam­bangan rakyat. “Kasih fasilitas dulu lah, khususnya bagi per­tam­­bangan rakyat regulasi yang jelas. Kalau mereka sudah nya­man, ba­ru diambil pajak yang lebih dari mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pada Juni 2012, pihaknya akan me­nga­tur tata niaga batubara. Pe­nga­turan tata niaga tersebut me­nyu­sul pengaturan mineral yang su­dah lebih dulu dilakukan.

Untuk diketahui, total peneri­maan negara yang diperoleh dari batubara di bawah 5.100 kkal/kg mencapai 114,2 juta dolar AS. Jumlah perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang terkena dampak sebanyak empat perusahaan.

Sementara untuk batubara ka­lori di bawah 5.700 kkal/kg, vo­lu­me cadangannya mencapai 18,6 miliar ton atau 88 persen dari to­tal cadangan, produksi 171 juta ton, dan ekspor 123 juta ton. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya