Berita

Kerusakan Hutan

Bisnis

Otonomi Daerah Percepat Proses Kerusakan Hutan

Pengawasan Pemda Lemah
RABU, 16 MEI 2012 | 09:20 WIB

RMOL. Kementerian Kehutanan (Ke­menhut) menilai, era otono­mi daerah (otda) telah memper­cepat proses kerusakan hutan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhud Da­rori mengatakan, sudah banyak hu­tan lindung yang berubah fung­si karena pengawasannya lemah.

Menurutnya, di era otonomi daerah ini masalah pengawasan dan perizinan diserahkan sepe­nuh­nya kepada pemerintah dae­rah (pemda). Namun, yang ter­jadi di lapangan penga­wasan­nya sa­ngat lemah.

Dia menyebutkan, setelah dila­kukan pengecekan di lapangan ternyata 10 juta lahan hutan lin­dung sudah berubah menjadi lahan pertambangan. Misalnya yang terjadi di Kalimantan.

“Izin itu justru diberikan oleh bupati dan itu melanggar Un­dang-Undang Nomlor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tegas Darori saat launching kebijakan baru Asia Pulp & Paper tentang hutan bernilai konservasi tinggi di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan 13 kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) karena penyalahgunaan kewenangan dengan memberi izin kegiatan di hutan lindung.

Darori mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan mora­torium izin baru untuk Hutan Ta­naman Industri (HTI) di lahan gam­but dan primer. “Moratorium itu untuk izin baru, untuk yang su­dah lama mendapat izin tetap boleh melakukannya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga me­ngajak swasta ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif melindungi hutan. Termasuk mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan.

Di tempat yang sama, Mana­ging Director Sustainability Asia Pulp & Paper Group (APP) Aida Green­burry mengatakan, perusa­haan­nya sangat komit­men men­jaga ling­kungan dan kelestarian hutan.

“Kami akan memastikan ke­bijakan perlindungan hutan alam yang baru akan berlaku disemua unit pabrik kami,” katanya.

Apalagi dengan menjaga hutan tropis akan menahan laju peru­bahan iklim global. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan standar internasional hutan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF) untuk melestarikan lingkungan dan hutan.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya